Berita:Perbup Covid-19 Masih Sosialisasi dan Mulai Berlaku pada 21 September 2020

Siaran Pers

TANA PASER – Dalam beberapa hari terakhir beredar di media sosial Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Warganet menyikapi secara beragam, ada pro dan kontra. Tak sedikit yang menanyakan keabsahan Perbup karena belum ditandatangani Bupati Paser. Ada juga yang minta enjelasan terkait saknsi.

Sebagai upaya meredam banyaknya protes dan stigma negatif, Pemkab Paser angkat bicara. Sekretaris Daerah Katsul Wijaya melalui Plt Kabag Kesra Alwi mengatakan kalau Perbup ini sudah berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan, yaitu pada 9 September 2020.

“Hanya saja saat ini masih dalam masa sosialisasi. Kita diberikan waktu selama 2 pekan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media massa atau media sosial, maupun melalui peran serta para tokoh masyarakat,” jelas Alwi.

Terkait tanda tangan Bupati pada dokumen ini Alwi mengatakan bahwa memang itu masih proses. Namun dia menegaskan bahwa dokumen yang sudah tersebar luas itu adalah dokumen yang sah, dikeluarkan oleh Pemkab Paser.

“Dokumen sah untuk publikasi adalah yang ada tanda tangan Kepala Bagian Hukum. Sementara yang ada tanda tangan basah oleh Bupati akan disimpan sebagai arsip asli,” kata Alwi saat ditemui di Media Center Covid-19 Jumat (11/9) pagi, usai betemu Sekda.

Alwi menjelaskan bahwa penegakan aturan sesuai Perbup ini akan dimulai pada 21 September 2020, termasuk pemberlakukan sanksi administratif jika ada yang melanggar Perbup. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1585 detik dengan memori 0.95MB.