TANA PASER- Kegiatan studi komparasi 10 camat di Kabupaten Paser yang digelar di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 2-3 Mei 2017 lalu, menjadi pengalaman berharga terkait kewenangan camat dengan penerapan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Meskipun di Kabupaten Paser program
PATEN belum diterapkan secara maksimal,
namun dari kegiatan studi komparasi yang dipimpin Plh Sekda Paser Drs H Arif Rahman
Msi, para camat dapat mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai garda terdepan
pelayanan pemerintah .
Program
PATEN dengan tujuan utama adanya
pelimpahan sebagian kewenangannya
Bupati kepada Camat, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 7 ayat 18 yang mengatur khusus tentang Kecamatan. Adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan.
Dari
program PATEN diterapkan di 5 kecamatan di Lombok Utara dengan tujuan utama, birokrasi yang panjang dan waktu lama,
dicoba untuk perpendek. Artinya jika ada
pekerjaan yang bisa diselesaikan hari itu, jangan menunggu sampai berlarut- larut sebab jika hal
itu dilakukan besoknya lagi ada masalah baru yang harus diselesaikan.
Yang jelas menurut Bupati Lombok Utara Dr H
Najmul Akhyar SH MH, tugas yang diemban
dalam menjalankan program PATEN, bukan
kekuasaan, namun tugas adalah fungsi
pelayanan dalam bahasa agama adalah merupakan amanah yang kita bagi bersama.
Salah contoh
adalah percepatan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran kepada masyarakat.
“Kita lakukan kerjasama antara dinas kesehatan dengan dinas dukcapil hasilnya
sangat mudah, jadi ibu-ibu yang akan melakukan
persalinan di Puskesmas atau rumah sakit
agar menyiapkan semua berkas dokumen KK, KTP dan Buku Nikah, sehingga begitu anaknya keluar langsung didaftarkan
ke Dukcapil oleh bidan, besoknya Akte
Kelahiran anak bisa terbit,” kata Bupati.
Memang
untuk menuntaskan pembuatan akta Kelahiran ini kendalanya banyak sekali sebut
Bupati bergelar tuan guru ini,
ditemukannya 41.000 Pasangan yang tidak memiliki buku nikah, hingga
untuk mengurangi angka itu, Pihak dukcapil
telah memprogramkan Hitbah Nikah di Kantor Dukcapil dengan mengundang Pengadilan Agama.
“Dari
program ini, Alhamdulillah kalau
masyarakat sendiri yang mengurus akte perkawinan dan perceraian ke Pengadilan Agama,
butuh biaya dan waktu banyak, namun di Lombok Utara bisa selesai dalam waktu
15 menit,” sebutnya.
Menurut Bupati, dari jenis kewenangan dalam PATEN yang meliputi bidang perizinan dan
bidang non perizinan, program penyerahan sebagian kewenangan kepada camat
adalah yang menjadi kunci sukses PATEN, sebab camat adalah merupakan wakil dan
perpanjangan tangan tangan Bupati di daerahnya.
“Didalam perizinan baik keramaian hingga izin usaha yang selama ini
diurus di kabupaten, namun sekarang semua itu dapat diurus ditingkat Kecamatan,
dengan konsep berfikir kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit” tegas
Najmul.
Yang jelas tambah Bupati Najmul, dirinya tidak
akan pernah mencampuri semua keputusan camat selama itu tidak menyalahi aturan
yang ada. “Namun jika ada kesalahan, maka saya hanya akan meluruskan kesalahan
yang ada,” tambahnya. (har-)