Berita:Pengalaman Berharga Para Camat dari Studi Komparasi

Siaran Pers

TANA PASER- Kegiatan studi komparasi 10 camat di  Kabupaten Paser yang digelar  di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 2-3 Mei 2017 lalu,  menjadi pengalaman berharga terkait kewenangan camat dengan penerapan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). 

Meskipun di Kabupaten Paser program PATEN  belum diterapkan secara maksimal, namun dari kegiatan studi komparasi yang dipimpin Plh Sekda Paser Drs H Arif Rahman Msi, para camat dapat mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai garda terdepan pelayanan pemerintah .

          Program PATEN dengan tujuan utama adanya  pelimpahan  sebagian kewenangannya Bupati kepada Camat, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat 18 yang mengatur khusus tentang Kecamatan. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan.

          Dari program PATEN diterapkan di 5 kecamatan di Lombok Utara dengan tujuan  utama, birokrasi yang panjang dan waktu lama, dicoba untuk perpendek.  Artinya jika ada pekerjaan yang bisa diselesaikan hari itu,  jangan  menunggu sampai berlarut- larut sebab jika hal itu dilakukan besoknya lagi ada masalah baru yang harus diselesaikan.

 Yang jelas menurut Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH,  tugas yang diemban dalam menjalankan program PATEN,  bukan kekuasaan,  namun tugas adalah fungsi pelayanan dalam bahasa agama adalah merupakan amanah yang kita bagi bersama.

 Salah contoh  adalah percepatan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran kepada masyarakat. “Kita lakukan kerjasama antara dinas kesehatan dengan dinas dukcapil hasilnya sangat mudah,  jadi ibu-ibu yang akan melakukan persalinan di Puskesmas  atau rumah sakit agar menyiapkan semua berkas dokumen KK, KTP dan Buku Nikah,  sehingga begitu anaknya keluar langsung didaftarkan ke Dukcapil oleh bidan,  besoknya Akte Kelahiran anak bisa terbit,” kata Bupati.

Memang untuk menuntaskan pembuatan akta Kelahiran ini kendalanya banyak sekali sebut Bupati bergelar tuan guru ini,  ditemukannya 41.000 Pasangan yang tidak memiliki buku nikah, hingga untuk mengurangi angka itu,  Pihak dukcapil telah memprogramkan Hitbah Nikah di Kantor Dukcapil dengan mengundang  Pengadilan Agama.

“Dari program ini, Alhamdulillah  kalau masyarakat sendiri yang mengurus akte perkawinan dan perceraian ke Pengadilan Agama,  butuh biaya dan waktu banyak,  namun di Lombok Utara bisa selesai dalam waktu 15 menit,” sebutnya.

Menurut  Bupati, dari jenis kewenangan dalam  PATEN yang meliputi bidang perizinan dan bidang non perizinan, program penyerahan sebagian kewenangan kepada camat adalah yang menjadi kunci sukses PATEN,  sebab camat adalah merupakan wakil dan perpanjangan tangan tangan Bupati di daerahnya.

“Didalam  perizinan baik  keramaian hingga izin usaha yang selama ini diurus di kabupaten, namun sekarang semua itu dapat diurus ditingkat Kecamatan, dengan konsep berfikir kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit” tegas Najmul.

 Yang jelas tambah Bupati Najmul, dirinya tidak akan pernah mencampuri semua keputusan camat selama itu tidak menyalahi aturan yang ada. “Namun jika ada kesalahan, maka saya hanya akan meluruskan kesalahan yang ada,” tambahnya. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2243 detik dengan memori 0.95MB.