TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sangat (DKISP) sangat serius membina para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung keterbukaan infomasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keseriusan ini diwujudkan DKISP dengan melaksanakan sosialisasi standar layanan informasi publik PPID, yang berlangsung selama satu hari di Pendopo Kabupaten Paser, Kamis (30/11).
Ada dua narasumber yang dihadirkan yaitu Soekartono, Kepala Bagian Pelayanan Informasi pada Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan M Imron Rosadi, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu Soekartono kembali menegaskan kriteria informasi yang dapat diberikan oleh badan publik dan informasi yang harus dikecualikan.
Soekartono juga menegaskan bahwa PPID nantinya harus bisa melaksanakan tugas-tugas keseharian sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 14 tahun 2008 berikut turunannya. “Jadi PPID tidak perlu melakukan inovasi untuk merubah redaksi kalimat yang ada dalam aturan, cukup dicopy dan diikuti, apalagi kalau melakukan transaksi informasi dengan orang lain, yang memerlukan bukti serah terima,” jelasnya.
“Semua tindakan yang diambil, baik penyerahan maupun penolakan informasi harus disertai dengan laporan secara tertulis, dan formatnya sudah ada kami berikan. Tinggal mengikuti format yang sudah ada,” katanya.
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Paser bidang Ekonomi, Sudirman, dihadiri Kepala Dinas KISP Adi Maulana, Sekretaris Bambang Abdul Haliq serta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah dan Camat. (aks)
Bagikan ke :