TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai 2018 tidak lagi mengalokasikan anggaran
pembelian mobil dinas bagi pejabat dinas
maupun badan, kantor serta camat. Pola
yang digunakan menyewa atau sewa kendaraan dari pihak ketiga atau swasta.
Tak
tanggung-tanggung, untuk memenuhi sewa mobil tersebut di tahun 2018 ini, Pemkab Paser mengalokasikan
anggaran sebesar Rp5,4 Miliar lebih untuk sewa mobil dari pihak ketiga, yakni
PT Serasi Autoraya dengan total 64 unit roda empat.
Alasan
penggunaan mekanisme baru ini di terapkan Pemkab Paser guna menghemat pengeluaran pengadaan
kendaraan termasuk didalamnya biaya perawatan kendaraan yang mencapai belasan
miliar selama ini.
Menandai penyerahan sewa mobil dari pihak ketiga kepada
Pemkab Paser, Selasa (13/3) bertempat di ruang Rapat Sadurengas, Bupati Paser H
Yusriansyah Syarkawi secara khusus menerima 64 unit kendaraan dari pihak PT
Serasi Autoraya. Selanjutnya Bupati menyerahkan kepada Setda Paser AS Fathur
Rahman.
Kepala Badan
Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Paser Abdul Kadir menyebutkan, dari 64
unit kendaraan yang disewa jenis Avanza, saat ini baru 37 unit yang diterima
Pemkab Paser, dan 26 unit belum datang.
“Akhir April ini
semuanya akan kita terima termasuk 1 unit merek Honda. Untuk jenis
fortuner satu unit untuk perwakilan
Paser di Jakarta dan sudah dilakukan serah terima dengan kepala perwakilan,”
sebut Kadir.
Kendaraan sewa ini sebut Kadir akan diprioritaskan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau
eselon II yang masih menggunakan mobil dinas operasional, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat adminstrator
atau eselon II dan eselon III yang saat ini mobil dinasnya dalam kondisi rusak dan pejabat administrator atau eselon III yang belum
menggunakan mobil dinas serta kepada pejabat eselon III pada Perangkat
Daerah yang tugas pokok dan fungsinya memiliki mobilitas yang tinggi. (har-/humas)