Tentang Kawasan Tanpa Rokok
TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan larangan merokok kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di ruang kerja, di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Paser.
Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tidak hanya diberlakukan di lingkup instansi pemerintah, namun juga ke institusi lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.
"Sejak Raperda tersebut disahkan menjadi Perda 2016 lalu, baru mulai April 2017 ini diberlakukan, dan aturan bebas rokok ini berlaku di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Paser dan termasuk fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan fasilitas umum seperti taman bermain,” kata Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid.
Untuk diketahui, Perda 03 tahun 2016 kawasan tanpa asap rokok merupakan tindak lanjut disahkannya perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser tahun 2015-2035 beberapa tahun lalu.
"Peraturan untuk menetapkan kawasan tanpa asap rokok tertuang pada pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, dan produk hukum daerah ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa asap rokok," tambah Tauhid.
Ditetapkannya Perda larangan merokok tersebut lanjut dia, merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tersebut.
Selain itu sebut Tauhid, Perda itu bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, melalui peningkatan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat masyarakat Kabupaten Paser. (har-)