Berita:Pemkab Paser Ajukan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser  menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada DPRD pada rapat paripurna, Senin (6/11).Rapat paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD H Kaharuddin, dihadiri Wakil Bupati HM Mardikansyah,  jajaran forum koordinasi perangkat daerah, Setda AS Fathur Rahman, sejumlah organisasi perangkat daerah, jajaran Camat serta unsur undangan lainnya.

Rapat paripurna pengajuan Raperda pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa , digelar usai rapat istimewa DPRD Paser dengan agenda pelantikan antar waktu anggota DPRD Paser Abdurrahman  KA.

          Di hadapan sidang paripurna, Wabup Mardikansyah dalam sambutannya menegaskan, Raperda  ini merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurutnya, dimana perangkat desa adalah sebagai unsur pembantu kepala desa yang  menyelenggarakan kegiatan pemerintahan desa dan merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

“Dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Perda Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perangkat Desa, terdapat beberapa perbedaan dan kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” kata Wabup.

Dalam raperda  ini sebut Wabup  terdapat perubahan dan penambahan berkaitan dengan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa lebih lanjut rancangan peraturan daerah ini  mengatur  secara  lebih  terperinci  mengenai  tata cara pengisian perangkat desa yaitu dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan.

“Kegiatan ini dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala desa. Dalam rancangan peraturan daerah ini juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengangkat staf perangkat desa,” katanya.

Lebih lanjut dalam Raperda  ini sebut Mardikansyah  menjelaskan kedudukan sekretaris desa yang berstatus pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sementara untuk jabatan sekretaris desa yang kosong dan pengisian kepala dusun dilakukan pengisian sebagaimana perangkat desa yang lain yaitu dengan cara seleksi secara terbuka. Oleh karena itu dalam rancangan peraturan daerah ini mengatur mengenai cara dan proses pengisian seluruh perangkat desa,” tandasnya.

Masih kata Wabup, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa membutuhkan kerja keras dari kita semua, sebab berdasarkan amanat pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa pengaturan lebih lanjut ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri dalam negeri ini diundangkan yakni pada tanggal 5 januari 2016.

“Berarti kita telah terlambat lebih dari  satu  tahun berdasarkan amanat tersebut. Untuk itu, kami mengharapkan perhatian, kerjasama dan kerja keras kita bersama-sama membahas serta mengawal rancangan peraturan daerah ini agar menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Mardikansyah. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2272 detik dengan memori 0.71MB.