TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada DPRD pada rapat paripurna, Senin (6/11).Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Kaharuddin, dihadiri Wakil Bupati HM Mardikansyah, jajaran forum koordinasi perangkat daerah, Setda AS Fathur Rahman, sejumlah organisasi perangkat daerah, jajaran Camat serta unsur undangan lainnya.
Rapat paripurna
pengajuan Raperda pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa , digelar usai
rapat istimewa DPRD Paser dengan agenda pelantikan antar waktu anggota DPRD
Paser Abdurrahman KA.
Di hadapan sidang paripurna, Wabup Mardikansyah dalam
sambutannya menegaskan, Raperda ini merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurutnya, dimana perangkat
desa adalah sebagai unsur
pembantu kepala desa yang
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan desa
dan merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan
mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
“Dengan telah disahkan dan
diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Perda Kabupaten Paser Nomor
10 Tahun 2008 Tentang Perangkat Desa, terdapat beberapa perbedaan dan kendala
dalam pelaksanaannya, sehingga perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika
masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” kata Wabup.
Dalam raperda ini sebut Wabup terdapat perubahan
dan penambahan berkaitan dengan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi
perangkat desa lebih lanjut
rancangan peraturan daerah ini mengatur
secara lebih terperinci
mengenai tata cara pengisian perangkat desa yaitu dilakukan dengan cara penjaringan dan
penyaringan.
“Kegiatan ini
dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala desa.
Dalam rancangan peraturan daerah
ini juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengangkat staf
perangkat desa,” katanya.
Lebih lanjut dalam Raperda
ini sebut Mardikansyah menjelaskan kedudukan sekretaris desa yang
berstatus pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan.
“Sementara untuk jabatan sekretaris
desa yang kosong dan pengisian kepala dusun dilakukan pengisian sebagaimana
perangkat desa yang lain yaitu dengan cara seleksi secara terbuka. Oleh karena
itu dalam rancangan peraturan daerah
ini mengatur mengenai cara dan proses pengisian seluruh perangkat desa,” tandasnya.
Masih kata Wabup, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa membutuhkan
kerja keras dari kita semua, sebab berdasarkan amanat pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Perangkat Desa pengaturan lebih lanjut ditetapkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri dalam negeri ini
diundangkan yakni pada tanggal 5 januari 2016.
“Berarti kita telah terlambat lebih dari satu tahun berdasarkan amanat tersebut. Untuk itu,
kami mengharapkan perhatian, kerjasama dan kerja keras kita bersama-sama
membahas serta mengawal rancangan peraturan daerah ini agar menjadi peraturan
daerah yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata
Mardikansyah. (har-/humas)