TANA PASER - Pemkab Paser membantah tudingan menelantarkan sembilan putra-putri Paser yang berstatus mahasiswa di Nanjing Instute Of Railwan Technology, Tiongkok Cina yang dikabarkan cemas akibat batal diwisuda pada jenjang akhir masa pendidikan karena belum membayar kewajiban kepada pihak kampus.
Bahkan, Pemkab Paser mengklaim semua kerjasama dengan Southeast Asian Ministers Of Education Organization Regional Open Learning Cinter (Seameo Seamolec) sebagi pihak pihak kedua, telah dilakukan tentang pemberian biaya penyelenggaraan pendidikan Diploma III bagi putra-putri Kabupaten Paser di Cina.
Kabag Bina Kesra I Nonding saat ditemui menjelaskan, pemberitaan media jika Pemkab Paser tak peduli kepada putra-putri Paser yang menuntu ilmu di Tiongkok, hanya miss komunikasi pihak kedua dengan mahasiswa.
“Jadi kita tidak pernah ada niat mentelantarkan 9 mahasiswa kita yang belajar di Tiongkok. Semua menyangkut biaya pendidikan telah diaturan melalui perjanjian kerjasa dengan pihak Seameo Seamolec,” sebut Nonding.
Menurutya perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understending (MoU) yang saat itu ditandatangan pihak pertama, Bupati Paser dengan pihak kedua yakni Direktur Seamo Seamolec atas nama Dr Ir Gatot Hari Priowirjanto.
“Sesuai pasal 4 menyangkut jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kerjasama ini ditetapkan selama tiga tahun, dan pembayarannyapun dilakukan selama tiga tahun,” jelas Nonding.
Sesuai dengan pembayatan sebutnya pada pasal 6, pihak pertema Pemkab Paser kepada pihak kedua telah membayar dengan nilai sebesar Rp280 juta yang digunakan untuk pembiayaan pengurusan paspor, visa, medical ceck-up, pembekalan dan orientasi orientasi, akomodasi dan konsumsi selama pembekalan, trasportasi Jakarta ke cina, akomodasi dan konsumsi di Cina selama 1 tahun serta administrasi kependudukan peserta di Cina.
“Selanjutnya pembayaran kedua oleh pihak pertama ke pihak kedua sebesar Rp201.500.000 yang digunakan untuk pembiayaan medical ceck up di negara Cina, akomodasi dan konsumsi selama satu tahun serta administrasi kependudukan pesrta di Cina,” sebut Nonding.
Sementara untuk tahun ketiga, pembayaran dengan nilai Rp301.500.000 antara pihak pertama kepada pihak ketiga untuk pembiayaan satu tahun dan termasuk biaya trasportasi pemulangan dari Cina ke Jakarta.
“Jadi selama tiga tahun yang dianggaran melalui APBD Paser dari tahun anggaran 2014 hingga 2016 telah kita lakukan pembayaran dengan total setiap orangnya sebesar Rp67.000.000. saat ini sisa Rp78.300.000 setia orangnya,” sebut Nonding.
Jika ditotal keseluruhan setiap orangnya sebut Nonding, saat ini pihak pertama masih sisa pembayaran Rp11.300.000 setiap orangnya. “Dari sisa pembayaran tersebut, saat ini SK nya sudah dalam proses bagian Hukum, dan secepatnya akan diselesaikan dan segera dilakukan pembayaran dengan pihak kedua sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pendidikan putra-putri selama di Cina,” jelasnya.
Yang jelas tambah Nonding, Pemkab Paser selalu memenuhi pasal-pasal khususnya biaya dengan pihak kedua. “Jadi kalau ada kabar kita tidak ada perhatian dengan mahasiswa kita di Cina itu tidak benar. Semua aturan kerjasama yang dituangkan dalam MoU dengan pihak kedua telah kita laksanakan, dan tertundanya sisa pembayaran tahun ketiga karena baru kita usulakan pada tahun 2017 ini, dan Insya Allah akan segera dilakukan pembayaran,” ucapnya.
Seperti diwartakan, sembilan putra-putri Paser yang bersatus mahasiswa di Nanjing Institute of Railway Technology, Tiongkok, kini harap-harap cemas. Mereka terancam, batal diwisuda pada jelang akhir masa pendidikan. Tak cuma itu, mereka pun terancam dideportasi dari Negeri Tirai Bambu tersebut, karena belum membayar kewajiban kepada pihak kampus.
Penyebabnya, beasiswa periode akhir yang menjadi tanggung jawab Pemkab Paser tak kunjung dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan salah satu orangtua mahasiswa bernama Muhammad Rahmadi Paidi. Sang ayah, Jumrani, mengaku bingung harus mengadu ke mana lagi. Dia merasa dibuat seperti bola pimpong oleh pemkab yang harusnya tidak berbelit mencairkan hak untuk anaknya.
“Sudah dijanjikan berkali-kali oleh intansi terkait, tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya. Sementara anak saya di sana diberi batas akhir pembayaran pada 15 Mei, agar dia bisa wisuda pada 1 Juni,” kata Jumrani kemarin (10/5).
Padahal, menurutnya, di APBD 2017, beasiswa tersebut sudah dianggarkan. Tinggal proses pencairan yang belum tahu kapan. Sementara persyaratan administrasi dan kelengkapan lain yang diusulkan kepada pemerintah sudah lengkap.
Selain itu, masa izin tinggal sembilan mahasiswa D-3 tersebut hanya sampai 10 Juni. Jika dalam kurun waktu itu belum membayar biaya wisuda, maka dinyatakan tidak lulus, ditambah ancaman deportasi karena tidak memiliki dana untuk pulang. “Saya bingung harus mengadu ke mana lagi. Mungkin setelah ke media, DPRD menjadi opsi terakhir,” imbuhnya.
Sementara Kassubag Pendidikan dan Kebudayaan Kesra I Setkab Paser Alwi menerangkan, belum dicairkannya beasiswa khusus tersebut, imbas pelimpahan kewenangan yang dulunya menjadi ranah Disdikbud. Selain itu, berkas perjanjian belum ditemukan karena pihaknya baru saja mengurusi bidang tersebut.
Pada berkas berisi perjanjian kerja sama, Alwi mengatakan, perjanjian awal pembiayaan hanya dari 2015–2016. Sehingga untuk pembayaran pada 2017, perlu data lengkap demi pertanggungjawaban laporan. “Yang jelas, anggarannya sudah tersedia, mohon bersabar karena kami sedang mencari berkas perjanjian itu. Yang ada saat ini hanya fotokopi saja. Tetapi kami terus berusaha berkonsultasi dengan berbagai pihak proses pencairan bisa terlaksana, dengan legalitas hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya. (Humas)