Berita:Pegawai Pemkab Libur 5 Hari

Siaran Pers

TANA PASER – Pemberlakuan libur dan cuti bersama bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser pada idul fitri tahun 1441 H ini lebih singkat dari biasanya, karena sebagian hari cuti bersama dialihkan ke akhir tahun, atau cuti Natal.

Keputusan libur ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser H Kaharuddin Nomor 850/1041/Org tanggal 15 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Cuti Bersama tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Melihat dari Surat Edaran ini, maka dalam rangka hari raya idul fitri ini, jumlah hari libur pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebanyak lima hari, yaitu Kamis sampai Senin, tanggal 21-25 Mei 2020. Kamis 21 Mei termasuk hari libur karena bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih. Para pegawai harus kembali bekerja mulai Selasa 26 Mei 2020.

Selain Surat Edaran perubahan cuti bersama ini, Surat Edaran lain terkait jam kerja pegawai adalah Surat Edaran Nomor 061.1/1271/Org tanggal 13 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat Edaran yang juga ditandatangani Wakil Bupati H Kaharuddin ini menyebutkan adanya perpanjangan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara sampai 29 Mei 2020. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2222 detik dengan memori 0.7MB.