Berita:Patuhi Aturan, Bupati Rombak 370 ASN

Siaran Pers

TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran, Senin (7/01) di Gedung Awa Mangkuruku.

Sebanyak 370  orang pejabat dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional,  dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati.

Saat memberikan arahan, Bupati Yusrianyah mengatakan, pelantikan pejabat Jabatan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas ini menjadi besar karena merupakan penyesuaian nomenklatur lembaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah/.

Selain itu menurut Yusriansyah, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Perombakan  370 Aparatur Sipil Negara  kedua pada bulan Januari 2020 ini disebut-sebut  merupakan kesempatan terakhir Bupati Yusriansyah di sisa waktu menjabat sebagai Bupati Paser.

Hal ini terkait larangan melakukan mutasi ASN yakni  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada Tahun 2020 nanti  hingga berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paser pada bulan kedua pada 2021.

Untuk diketahui, berpedoman pada pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1729 detik dengan memori 0.7MB.