Sekda: ASN Jangan Jadi Obyek Tarik Menarik Kepentingan
TANA PASER – “Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis”, tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser A.S Fathur Rahman saat gelar apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Senin (15/1).
Dikatakan bahwa tahun 2018 merupakan tahun politik sehingga situasi menjadi rentan dikaitkan terhadap hal-hal yang berbau politik. “Kita telah beberapa kali menghadapi pengalaman terkait pemilihan kepala daerah sehingga sudah ada pengalaman. Bebaskan diri dari kepentingan-kepentingan politik. ASN jangan jadi objek tarik menarik kepentingan. Mesikipun pemilihan Gubernur Kaltim memang tidak terlalu terasa dibanding jika dengan pemilihan Bupati”, ujarnya.
Lebih lanjut Sekda berharap ASN di lingkungannya mampu menciptkan demokrasi modern. “Kita sebagai pelaksana, tidak usah ikut mempengaruhi siapa yang akan jadi policy maker meski punya hak suara. Jangan diobok-obok oleh politisi. Seorang pegawai di-back up oleh prestasinya sendiri, bukan oleh politisi. Lepaskan diri dari tarik-tarikan politik. Jadikan momentum pemilhan gubernur Kaltim dapat jadikan untuk belajar politik sehingga tahun 2021 nanti menghadapi pemilihan Bupati Paser yang bermartabat”, tegasnya.
Amanat Sekda ini bukan tanpa dasar. Hal ini terkait dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 tersebut disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (dft)