TANA PASER – Dalam rangka memasuki bulan Ramadhan tahun 1438 H / 2017 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran terkait Seruan Ramadhan 1438 H. Surat dengan nomor 013/MUI-PSR/V/2017 tersebut menghimbau kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Paser untuk menjaga ketenangan dan ketentraman selama melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan.
Selain itu, diharapkan agar seluruh umat muslim dapat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan berpuasa dengan meningatkan amal ibadah sunnah lainnya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’Ala dan menjauhi larangan-Nya.
Adapun kepada masyarakat yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat memberikan toleransinya di bulan suci Ramadhan ini dengan menghormati orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dalam surat edarannya, MUI Kabupaten Paser juga mengajak Pemerintah Kabupaten Paser terkait dengan kemanan dan ketentraman masyarakat agar mengeluarkan perintah:
1. Penutupan tempat-tempat hiburan malam seperti night club, tempat-tempat prostitusi selama bulan ramadhan
2. Membatasi rumah-rumah makan, restoran serta warung makan untuk buka pada siang hari dibulan Ramadhan
3. Melarang makan, minum, merokok secara terbuka disiang hari selama bulan Ramadhan
4. Melarang membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya terutama pada malam hari saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah terutama disekitar Masjid, Musholla dan Langgar
Adapun kepada pengurus Masjid, Musholla dan Langgar agar membatasi pemakaian pengeras suara, diatur penggunaannya secara wajar dan bijaksana agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beribadah dan beristirahat dirumah. (anc)