Berita:Mirisnya Jalan Provinsi di Desa Keladen Bupati: Selama ini Daerah Tidak Pernah Menutup Mata

Siaran Pers

TANA PASER- Secara umum sarana jalan di wilayah Kabupaten Paser khususnya jalan lintas provinsi saat ini dalam kondisi cukup baik. Namun, kondisi tersebut berbalik belakang dengan sejumlah jalan desa. Dari 139 desa tersebut, masih puluhan desa akses jalannya dengan kondisi rusak.
            Sebut saja diantaranya yang  menjadi keluhan masyarakat adalah kerusakan jalan di tiga desa di wilayah Kecamatan Tanjung Harapan, yakni Desa Keladen, Random dan Senipah. Dari sejumlah laporan, saat ini kondisi jalan yang menjadi kewenangan provinsi tersebut, semakin parah akibat tingginya intensitas hujan di wilayah Paser.
            Dengan kondisi kerusakan tersebut, di sejumlah forum resmi dan termasuk di hadapan masyarakat, baik Bupati H Yusriansyah Syarkawi maupun Wabup HM Mardikansyah mengaku upaya untuk menyediakan sarana jalan yang memadai terus dilakukan oleh Pemerintah daerah.
            Dikatakan  Bupati Yusriansyah, pemerintah daerah tidak menutup mata bahwasanya masih cukup banyak sarana jalan dalam kondisi rusak, dan kerusakan tersebut harus segera ditangani karena merupakan jalan yang selama ini menjadi jalur satu-satunya masyarakat desa untuk menuju ibu kota Kecamatan dan Kabupaten.
“Kita tidak menutup mata bahwasanya masih cukup banyak jalan yang belum tertangani. Yang jelas Pemkab Paser terus berupaya untuk dapat meningkatkan jumlah anggaran guna  perbaikan atau pembangunan jalan, sehingga diharapkan semua jalan di wilayah Kabupaten Paser dalam kondisi baik,” katanya.
            Selama ini lanjut Bupati, banyaknya jalan yang belum tertangani yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah kecilnya ketersedian anggaran. “Ketersedian sarana jalan yang memadai tidak hanya untuk wilayah perkotaan saja, tetapi juga di daerah pedesaan. Pemkab sangat menyadari bahwasanya sara jalan yang memadai memiliki peran pentimg dalam menopang aktifitas masyarakat termasuk kelancaran perekonomian. Ketika jalan rusak, maka aktifitas masyarakat akan menjadi kurang lancar,” ucanya.
            Terkait upaya Pemkab Paser, meskipun kerusakan jalan-jalan tersebut menjadi kewenangan Provinsi, Pemkab Paser tetap alokasikan anggaran untuk penanganannya. Bahkan, saat menemui kelompok masyarakat, Bupati Yusriansyah saat itu menegaskan Pemkab mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk mengatasi kerusakan jalan desa yang dikeluhkan   masyarakat, dan termasuk alokasi untuk pembelian alat berat dengan nilai Rp5 miliar.
            Anggaran yang direalisasikan adalah melalui APBD perubahan 2017 melalui kegiatan tanggap darurat, dan termasuk mendesak perusahaan yang ada di wilayah setempat untuk membantu melakukan perbaikan.
“Mengingat keterbatasan dana APBD kita. Sementara pembangunan desa perlu disentuh diantaranya yang paling urgen saat ini perbaikan jalan, maka peran aktif perusahaan melakukan perbaikan jalan  sangat kita harapkan,” tegas Bupati.
Sementara, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan-jalan di Kabupaten Paser terdiri jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Hal itulah yang membatasi Pemkab Paser melakukan sejumlah perbaikan pada jalan-jalan yang mengalami kerusakan. Jadi, tidak bisa sembarangan dalam mengambil tindakan.
Terkait perawatan jalan provinsi dan atau jalan negara yang ada di Kabupateb Paser maka menjadi tanggung jawab provinsi dan atau pusat melalui Balai Besar Pelaksaanan Jalan Nasional. Karena itu asset provinsi dan atau pusat sehingga sesuai aturan yang disampaikan BPK, maka kewenangan bukan menjadi ranah pemerintah kabupaten.
 Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bachtiar MT mengaku telah melaporkan keluhan masyarakat baik lisan maupun secara tertulis serta sesuai arahan Bupati dan termasuk Pemkab sudah membantu dengan penanganan sementara di beberapa titik yang parah, tetapi perawatan berkala secara menyeluruh sesuai aturan adalah diluar kewenangan pemkab Paser.
“Beberapa titik sudah di lakukan penanganan, tetapi kunci tetap ada di Provinsi Kaltim karena proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan adalah wewenang mereka,” kata Bahctiar di sejumlah kesempatan. (hum-har)
 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1761 detik dengan memori 0.95MB.