Berita:“Merakyat & Tegas, Selasa Besok di Lantik Gubernur”

Siaran Pers

Penulis: Harmin Humrie/staf Humas Paser

 

  

Wakil Bupati Paser terpilih H Kaharuddin  dijadwalkan akan diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai Wakil Bupati Paser  sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di  Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (13/8). Pelantikan Kaharuddin  berdasarkan surat Keputusan Mendagri  tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.

 

Ada hal yang menarik bagi saya pribadi terkait dengan sosok mantan Ketua DPRD Paser dua priode yakni  H Kaharuddin.

Sosok Kaharuddin cukup populer di masyarakat Kabupaten Paser, namun tak salah, ada   keseharian yang  menarik sebagai Ketua DPRD Paser selama dua periode dan selalu absen mendampingi Bupati Yusriansyah Syarkawi dalam kegiatan pemerintahan daerah dan termasuk jika ada kunjungan ke kecamatan maupun desa-desa di Kabupaten Paser.

Penuh keakraban, kata itulah  yang menjadi awal bagi sosok Kaharuddin jika berinteraksi dengan sosok pria yang selalu mengenakan songko atau kopiah hitam   yang akan mendampingi Bupati Yusriansyah Syarkawi dalam menjalankan sisa jabatan periode 2016-2021.

Kedua,  sejak dulu memang dikenal merakyat. Jauh sebelum dan selama  menjadi Ketua DPRD Paser dua periode, pemilik Hotel Bumi Paser  terbiasa bergaul dengan berbagai komunitas dari atas hingga kelas bawah. Tidak ada jarak, atau pasang wibawa saat bertatap muka. Semua mengalir apa adanya.

Itu sebabnya, Ketua Umum Golkar Paser yang menjadi pengusung utama pasangan H Yusriansyah Syarkawi dan HM Mardikansyah pada Pilkada 2016, menjadi satu-satunya sosok yang pantas melanjutkan sisa jabatan Wabup  mendampingi Yusriansyah Syarkawi.

Pria yang cepat beradaptasi dengan   siapa saja ini, dikenal punya kepribadian tegas, namun dengan ketegasannya itulah, membuat banyak orang sangat  familiar dengan  Kaharuddin.

Apalagi dalam kesehariannya sebagai Ketua DPRD,  pria yang gemar olahraga otomotof yang dibuktikan dengan kifrahnya sebagai penggagas lahirnya Paser Motor Spot (Pamosc) di Bumi Daya Taka ini,  dikenal rajin keluar-masuk pemukiman merawat silaturahmi dengan masyarakat dan termasuk selalu hadir maupun  mendampigi Bupati Paser dalam kegiatan-kegiatan  resmi maupun kunjungan selama ini. Tak salah, setiap saat semua orang biasa bertemu dan berkomunikasi .

Dengan merakyat dan sipat tegasnya itulah, Kaharuddin pada Pemilihan Umum Legeslatif  2019 di  Daerah Pemilihan (Dapil)  Kecamatan Long Kali dan Long Ikis, kembali  mampu meraup  suara cukup besar.

 Meskipun Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Paser ini dipastikan  akan duduk sebagai  anggota legislatif untuk ketiga kalinya. Namun dari itu semua, Kaharuddin lebih memilih meneruskan sisa jabatan Almarhum HM Mardikansyah.

Pastinya, tanda tanya tentang waktu pelantikan Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser  akhirnya terjawab. Setelah memenangi Pemilihan Wakil Bupati Paser  Sisa Masa Jabatan 2016 - 2021 pada  Juni  2019 lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Paser,  hampir satu bulan lebih SK pelantikannya berada di Mendagri.

Kaharuddin  akan diambil sumpah dan dilantik Gubernur Kaltim  sebagai Wakil Bupati Paser pada Selasa (13/8) di Samarinda. Jadwal pelantikan Kaharuddin  disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Paser Siti Makiah. Menurutnya, pelantikan Wakil Bupati Terpilih Kaharuddin sudah ada disposisi Pak Gubernur di Samarinda.

“Iya pelantikan akan dilakukan pada hari Selasa  13 Agustus . Pelantikan  langsung oleh Pak Gubernur di Pendopo Odah Etam Samarinda sekitar jam 11 siang,” ucap Makiah kepada saya sebagai staf yang selama ini bertugas melakukan lifutan di Web humaspaserkab,go.id.

Pelantikan Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021  berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK)  Kementerian Dalam Negeri RI nomor 132.64/4222/OTDA  tanggal 8 Agustus 2019 perihal penyampaian Keputusan Mendagri kepada Gubernur Kaltim.

Dalam surat penyampaian keputusan Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebut Makiah,  berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-3702 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan.

“Dalam surat tersebut untuk melaksnakan pelantikan terhadap saudara H Kaharuddin SE sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021  sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Makiah menyebutkan isi salinan SK. (har-/humas) 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1748 detik dengan memori 0.95MB.