Berita:MENPANRB Larang ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Siaran Pers

Jakarta - Maraknya game virtual berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Untuk itu, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi seluruh ASN untuk bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy.

Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Kepada seluruh instansi pemerintah dan para aparatur sipil negara dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB atau melalui link ini. (Ajg/Humas MenPANRB)

Sumber: http://www.menpan.go.id/

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2018 detik dengan memori 0.7MB.