Tana Paser - Upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam menetapkan batas wilayah khususnya antara Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Barat telah memperoleh titik terang.
Hal tersebut dibuktikan dengan peninjauan bersama untuk verifikasi lapangan pada Km.41 Itci dan Sungai Toyu segmen batas daerah antara Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kegiatan ini, tim Pemkab Paser dipimpin langsung Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, tim Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, tim Pemkab PPU dan tim Pemkab Kubar serta diikuti masyarakat adat dari masing-masing kabupaten.
Titik batas wilayah ini memang telah berulangkali dilakukan peninjauan oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemkab Paser sehingga melalui kegiatan peninjauan bersama ini ada keputusan yang bersifat final dan menjadi bukti bahwa semua pihak yang terlibat telah bersepakat tentang masing-masing batas wilayah.
Sebelumnya masyarakat adat Paser khususnya Desa Muara Toyu mempertanyakan Permendagri 121 Tentang Batas Wilayah Kukar, Kubar dan PPU dimana masyarakat adat tidak dilibatkan proses penetapan dan penegasan batas.
Dalam Permendagri tersebut menghilangkan segmen batas antara Kab. Paser dengan Kab. Kutai Kartanegara sehingga hal ini mengundang reaksi masyarakat adat baik Paser maupun PPU.
Dibeberapa titik pemberhentian peninjauan lokasi terjadi diskusi antara masing-masing masyarakat adat dan pada dasarnya mereka semua bersepakat bahwa batas wilayah adalah punggung gunung kemana anak-anak sungai mengalir ke sungai besar itulah yang mempunyai wilayah sesuai pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat adat. Hal itu diungkapkan salah satu tokoh adat PPU bahwa leluhurnya berpesan jangan mengambil wilayah Toyu.
Pada kesempatan tersebut sekda menyampaikan bahwa kegiatan ini harus mencapai titik final karena semua masyarakat masing-masing telah sepakat sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.
“Jika hari ini tidak final maka saya sendiri yang akan langsung memimpin melakukan pertemuan dengan Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini”, tegas Katsul Wijaya.
Di akhir kegiatan yang telah memakan waktu sehari penuh dan saat kembali ke simpang Itci ditetapkan dan disepakati berita acara yang masing-masing perwakilan baik pemkab maupun masyarakat menandatangani untuk selanjutnya ditindaklanjuti tim Pemprov Kaltim sebagai dasar dalam usulan perubahan Permendagri. (humas)