PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Paser dalam rangka peringatan ulang tahun ke-72 Republik Indonesia tahun ini, telah mengeluarkan edaran Bupati Paser nomor 339/162/PH.1, tanggal 25 Juli 2017, perihal bulan Kemerdekaan 2017 dalam rangka menyemarakan untuk mengibarkan benderah merah putih dan memasang umbul-umbul /spanduk sesuai tema Hut RI ke-72 dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2017.Edaran Bupati merujuk instruksi pemerintah pusat bahwa perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 tahun ini dilakukan dengan pengibaran benderah merah putih di rumah-rumah masyarakat dan pemasangan umbul-umbul serta spanduk sesuai tema dengan logo Hut ke-72 RI di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perkantoran, instansi vertikal, lembaga, organisasi, perguruan tinggi serta sekolah dan dikibarkan selama sebulan penuh.
Namun
sayangnya, imbauan ini masih banyak yang tidak mengiyakannya. Tak heran,
hingga Kamis tanggal 3 Agustus di
sejumlah sudut-sudut kota Tanah Grogot
dan termasuk ibu kota Kecamatan, masih
banyak yang tidak mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul –umbul
serta tema Hut ke-72 RI.
Melihat kondisi
ini, hemat
penulis kemungkinan Masih ada kemungkinan OPD, perkantoran, instansi
vertikal, lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah yang belum memasang
umbul-umbul serta spanduk dengan tema Hut ke-72 dan rumah-rumah masyarakat yang belum
mengibarkan benderah merah putih, selain belum mengetahui edaran tersebut, bisa
jadi nasionalisme kita mulai luntur.
Jika
memang nasionalisme kita mulai luntur?
Bisa jadi kita telah kehilangan makna peringatan kemerdekaan itu. Padahal kita
tau bahwa kemerdekaan itu didapat dengan susah payah dengan penuh pengorbanan
cucuran darah, keringat, air mata bahkan nyawa.
Dengan
kondisi ini, mari kita kembali mengingat sejarah, dimana bendera merupakan salah satu identitas bangsa, di dalam
sebuah bendera tersirat dan tersimpan makna serta kisah bagaimana perjuangan
para pahlawan untuk memerdekakan negara
ini.
Selain
itu, melalui pengibaran merah putih dan termasuk melakukan pemasangan
umbul-umbul dan memasang spanduk tema
Hut RI, diharapkan kian mempertebal
semangat kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme, serta membangkitkan semangat
warga Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang tahun ini
peringatan ulang tahun Republik
Indonesia telah berusia ke-72 tahun.
Untuk
diketahui, pemerintah
sudah memiliki tema dan logo yang digunakan sebagai branding rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik
Indonesia atau HUT RI ke-72. Tema HUT RI tahun 2017 ini, "72 Tahun
Indonesia Kerja Bersama". Logo HUT RI tahun 2017 pun memuat angka
"72" dan kalimat "INDONESIA KERJA BERSAMA".
Logo,
"72 TAHUN INDONEIA KERJA BERSAMA" menjadi representasi semangat
gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Angka "7" pada logo menjadi simbol anak panah yang menyerong ke kanan
atas. Ini melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan
positif.
Letak
dan posisi angka "2" pada logo yang terlihat merangkul angka
"7" lambang asas kebersamaan dalam bekerja membangun bangsa Indonesia
dan mencapai target yang telah direncanakan. Bentuk angka "2" juga merepresentasikan
bentuk bendera Indonesia yang terdiri dari dua bagian.
Sementara itu, slogan yang digunakan
"Kerja Bersama, Bersama Kerja". "Kerja bersama" menunjukkan
pendekatan yang bersifat merangkul dan memperlihatkan asas kebersamaan dan
gotong royong dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik. Sedangkan
"Bersama kerja" menunjukkan ajakan untuk bersama-sama bekerja
membangun kemajuan Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan.
Secara resmi, softcopy tema dan logo
PEringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini dapat diunduh melalui situs
resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.go.id. (harmin/humas Paser)