TANA PASER- Kunjungan kerja Anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Timur H Muhammad Idris ke Kabupaten Paser yang salah satunya dengan menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Paser di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Jumat (29/10) benar-benar dimanfaatkan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) untuk menyampaikan keluh kesah terkait dana pusat.
Seperti yang disampaikan Inspektur Inspektorat Hairul Saleh menyangkut anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diakuinya selama berjalan beberapa tahun di 139 desa, sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik yang dari daerah maupun dari pusat.
“Inspektorat adalah salah satu PD yang melakukan pendampingan, pengawasan dan evalusai terhadap pelaksanaan dana desa, dan ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,”katanya.
Dalam pelaksanaannya, Hairul Saleh mengaku masih ada kendala, salah satunya terkait sumber daya manusia perangkat desa yang masih sangat kurang dalam memahami aturan yang dibuat dalam pelaksanaan ADD.
“Yang jelas dalam tiga tahun ini, dalam pelaksanaan ADD di 139 desa, ada yang bagus, sisi lainnya ada yang kurang. Kekurangan ini terkait sumber daya manusia perangkat desa masih sangat kurang dalam memahami matrik yang dibuat. Alhamdulilah dalam tiga tahun ini hanya ada 2 sampai 3 desa yang tersangkut hukum. Sedangkan yang lainnya, semuanya bagus,” ucap Hairul.
Selain masih rendahnya SDM aparat desa, juga terkait ada beberapa desa yang secara georafis sangat sulit dan jauh untuk dijangkau, sehingga dalam upaya memberikan pemahaman dan pengawasan menjadi salah satu kendala.
“Inilah kendala kita dalam pengawasan selama ini. upaya kita jika memang ada pengaduan masyarakat, kita lakukan pembinaan, dan jika memang ada unsur kerugian dan kesalahan administrasi kami langsung bantu. Yang jelas selama ini inspektorat tidak berharap ada kesalahan dalam pelaksanaan ADD,” kata Hairul.
Hairul Saleh mengaku dari beberapa temuai tidak ada efek jera, diharapkannya DPD perlu memberikan masukan kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Desa terait aturan baku terkait dana desa.
“Salah satunya selama ini, jika ada temua dikembalikan ke kas desa. Jadi tidak ada efek jeranya. Harapannya jika ada temuan seharusnya dikembalikan ke kas negara, sehingga ada efek jara,” harapnya.
Masih kata Saleh, alokasi ADD 2017 ini di Kabupaten Paser mencapai Rp200 miliar dengan jumlah 129 desa, namun dalam tugas pengawasan Ispektorat tidak dibarengi dana operasional pengawasan. “Ada sih dana dari daerah, namun jumlahnya sangat terbatas sebagai pendampingan untuk pengawasan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah M Fauzy berharap DPD dapat menyampaikan keluhan daerah terkait kebijakan Menteri Keuangan Tahun 2016 tentang pemotongan pertama bulan Agustus dan di akhir Desember kepada Pemkab Paser yang mencapai Rp 1 triliun.
“Kalau ada pemotongan jangan di tengah jalan, dampaknya sangat kita rasakan. Selain itu kalau bisa dana bagi hasil disampaikan harus final, kalau belum belum final jangan disampaikan, ini namanya memberikan angin surga, syukur 2016-2017 kita bisa menjalani masa itu. Tahun 2018 harapkan itu tidak terjadi,” tandas Fauzi. (har-humas)