TANA
PASER- Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran yang berisi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Instansi Vertikal, Lembaga, Organisasi, Perguruan Tinggi serta Sekolah untuk
aktif menyemarakan HUT RI ke-73.
Hal itu tertuang dalam surat edaran
Bupati Paser Nomor 339/Pem.I perihal Bulan Kemerdekaan untuk secara serentak mengibarkan bendera
Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2018 .
Selain pengibaran Bendera Merah Putih,
edara Bupati Paser tersebut juga perihal partisipasi memasang umbul-umbul dan
spanduk di depan kantor maupun sekolah masing-masing.
“Untuk logo Hut Kemerdekaan ke-73 RI
dapat diunduh pada Website Kementerian Sekretaris Negara, WWW.setneg.go.id
/pedoman _peringatan_hari_ulang_tahun _ke_73 Kemerdekaan
_republik_indonesia_tahun_2018 atau bisa melalui Web Humas, WWW.humas.paserkab.go.id ,” sebut Kabag Pemerintahan Setda Paser H
Aripin mengutip edaran Bupati Paser.
Dalam edaran peringatan Hari Ulang Tahun
ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia itu
menurut Aripin, dihendaknya
dirayakan secara sederhana, namun tetap khidmat, tertib, meriah dan penuh makna
dalam melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta.
“Dimohon kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Paser untuk menkoordinir sekolah se-Kabupaten Paser dan Dinas Kesehatan Paser mengkoordinir
Puskesmas se-Kabupaten Paser untuk menindaklanjuti surat edaran ini dan Camat
mengkoordinir seluruh kepala desa dan Lurah di wilayah
masing-masing untuk memeriahkan Hut ke-73 Kemerdekaan RI dan menindaklanjuti
surat ini,” sebutnya.
Selain itu lanjut Aripin, masyarakat
Kabupaten Paser diimbau untuk
mengibarkan bendara merah putih disetiap halaman rumah masing-masing.
“Bupati Paser sudah mengeluarkan surat perintah supaya
mengibarkan bendara merah putih secara serentak, dari tanggal 1 - 30 Agustus
2018," ujar Arifin didampingi Subag
Penyelenggara Urusan Pemerintahan Moh
Irhsat. (har-/humas)
<!--[endif]-->