TANA PASER – Kebijakan Pemerintah untuk membatasi aktifitas di rumah-rumah ibadah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan baik, salah satunya dengan melakukan pemantauan secara rutin terhadap semua aktifitas keagamaan, baik yang berlangsung di rumah ibadah maupun di tempat lainnya. Pembinaan ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah jamaah yang berkumpul sudah mengikuti protokol keamanan Covid-19.
“Jadi yang kami lakukan adalah melihat apakah mereka sudah menggunakan masker, menjaga jarak, serta tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak. Ini sesuai dengan petunjuk keselamatan agar kita semua bisa terhindar dari wabah corona,” kata perwakilan dari Kemenag Paser, Usup, saat konferensi pers di media center Covid-19 Paser, Sabtu (2/5).
Terkait penindakan terhadap jamaah yang melanggar aturan, kata Usup, itu bukan domain Kemenag. “Kami hanya datang dan melakukan pemantauan agar mereka mengikuti petunjuk keselamatan,” jelasnya.
Berbagai kegiatan ibadah yang mereka pantau, salah satunya adalah salat Jumat. Usup mengatakan bahwa untuk ibadah salat Jumat, sebagian besar masjid tidak melaksanakan. Dia mengambil sampel titik pantauan di Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro pada Jumat 24 April dan 1 Mei, dan hasilnya lebih dari 80 persen masjid yang dipantaunya tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah.
Dalam kesempatan ini Usup menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi imbauan dari MUI dan kebijakan pemerintah. Dia mengingatkan warga untuk beribadah di rumah bersama keluarga masing-masing, baik salat fardu maupun salat sunat taraweh.
Meskipun demikian Usup tidak menampik adanya sekelompok orang yang beranggapan bahwa sayang sekali jika bulan yang sangat ditunggu-tunggu ini tidak dimaksimalkan sebagai mana mestinya untuk mengumpulkan amal ibadah. “Itu juga benar, namun sekiranya kita bisa melakukan itu semua sambil tetap mengikuti aturan yang ada. Jadi dua-duanya jalan,” tegasnya. (aks)