Kantor Pertanahan akan Terbitkan 190 Sertipikat Perumnas pada Oktober 2019
TANA PASER – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Sofia Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan 190 sertipikat tanah untuk penghuni Pemumnas Jone I dan Jone II pada Oktober mendatang. Hal ini disampaikan ofia Rachman saat rapat tentang penyelesaian sertipikat Perumnas, yang berlangsung di Ruang Rapat Seratai, baru-baru ini, dipimpin oleh Asisten Ekonomi Ina Rosana.
Rincian 190 unit tersebut adalah 133 unit di Perumahan Jone I dan 57 unit di Jone II. Meskipun demikian, Sofia menegaskan bahwa legal formal ini bisa terealisasi jika tidak ada lagi masalah yang ada, seperti pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelumnya Manajer Proyek Perumnas Sugianto mengemukakan bahwa jumlah unit rumah yang sudah terbangun dan terjual di Perumahan Jone I dan II sebanyak 572 unit. Semua rumah diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun kondisi kedua perumahan jauh berbeda.
Jika perumahan Jone I sudah mendapatkan fasilitas infrastruktur seperti jalan, air bersih dan listrik, tidak demikian dengan Jone II. Untuk jalanan, Bappeda melalui Kepala Subbidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Fitriyati membeberkan bahwa tahun 2019 ini adaalokasi anggaran sebesar 1.5 miliar untuk semenisasi jalan di Jone I sementara di Jone II belum ada.
Sementara itu terkait air bersih, Direktur PDAN Zam Zami mengatakan bahwa jaringan yang ada di Jone I tinggal dihubungkan ke pipa induk, sementara di Jone II ada 2 kilometer jaringan yang akan dipasang. Adapun listrik di Jone I sudah tidak ada masalah, sementara di Jone II masih ada kendala terkait registrasi jaringan, karena banyak data pengguna yang tidak sesuai dengan usulan awal.
Pemerintah Kabupaten Paser bekerja sama dengan Perumnas membangunkan rumah untuk ASN di tiga lokasi. Selain Jone I dan Jone II, ada juga satu di Desa Janju. Namun Perumnas belum membangun apa-apa di Desa Janju. Dalam waktu dekat Pemkab Paser akan melakukan sosialiasi terkait rencana pembangunan rumah di Janju. (aks)