Berita:Kajati Kaltim Berikan Pencerahan Hukum Pada Pejabat di Paser

Siaran Pers

TANA PASER- Para pejabat pemerintah kabupaten paser diantaranya pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Paser mengikuti sosialisasi pencerahan hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim DR Fadil Zumhana SH MH. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Paser Drs H Yusriansyah Syarkawi Msi, bertempat di Aula Pendopo Bupati, Kamis (7/9).Selain pimpinan SKPD, turut Hadir Ketua DPRD Paser, Dandim 0904/Tng, Kapolres Paser, jerta jajaran Muspida Lainnya.

       Yusriansyah Syarkawi menjelaskan sosialisasi itu bertujuan agar dapat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu guna mengawal pembangunan, mulai dari perencanaan kegiatan hingga upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.

         “Jadi sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan pemerintah, baik melalui pengawalan dan pengamanan baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatannya dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian,” ujar Bupati.

            Bupati Yusriansyah dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih dan rasa senangnya atas kedatangan Kajati Kaltim guna memberikan sosialisasi hukum dan berharap dengan acara ini dapat memberikan pencerahan terkait hukum kepada para ASN di Pemkab Paser.

            “Semoga kami dapat lebih paham dengan hukum sehingga dapat berbenah dan berubah lebih baik ke depannya, agar dalam melaksanakan tugasnya para ASN berhati-hati dan tidak tersangkut hukum nantinya,” harap Bupati.

            Sementara itu, Kajati Kaltim, Fadil Zumhana, mengatakan, tindak pidana korupsi berdampak pada rusaknya tatanan pemerintahan. Sehingga dengan demikian, agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan.

            “Jadi, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bagaimana kita mencegah tindak pidana korupsi bukan penindakan, oleh karena itu pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui peran TP4D yang ada di kabupaten/kota, sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan keuangan daerah baik disengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya melalui program jaksa masuk sekolah dengan tujuan memberikan sosialisasi hukum mengenalkan hukum sejak dini.” ungkap Fadil. (hum-man)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1730 detik dengan memori 0.95MB.