Berita:Kadar Zakat Fitrah di Paser Dibagi 3 Kategori, Fidyah Rp 45.000 Per Hari

Siaran Pers

TANA PASER- Tak terasa bulan Ramadhan 1440 Hijriah sudah memasuki lebih sepekan. Maka hari Idul Fitri sudah di depan mata dan umat muslim akan segera menikmati berkah suci nan fitri.

Sesuai salah satu  rukun Islam diwajibkan kepada setiap umat muslim yang sudah dianggap mampu mengeluarkan zakat fitrah, karena dengan mengeluarkan harta untuk berzakat kita dapat membersihkan harta agar kembali kepada hakekatnya yaitu kesucian.

Karenanya, melalui keputusan nomor 68/2019 tentang Penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1440 H/2019 M, Kantor Kementerian Agama (Kankemenang) Kabupaten Paser menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Paser. 

Penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah berdasarkan hasil rapat koordinasi Kankemenang Paser bersama dinas terkait dan ormas Islam pada tanggal 13 Mei 2019 yang dihadiri Kementerian Agama,  Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, Disperindagkop&UKM, Kansilog Tanah Grogot, BAZNas Paser, MUI, Pengurus Cabang (PC) NU Paser dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Paser.

Untuk nilai kadar Zakat Fitrah, Rp 28.750 bagi masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp11.500/Kg, Rp.32.500 bagi masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp13.000/Kg dan Rp 37.500 bagi masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp15.000/Kg. Sedangkan nilai kadar Fidyah adalah Rp 45.000 per hari per jiwa.

Kadar fitrah dan fidyah itu menurut Kepala Kankemenang Paser H Mohlis, ditentukan data survei Disperindagkop & UKM Paser terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Paser, standar harga beras dapat dibagi tiga kategori seperti standar harga beras terendah Rp 11.500/Kg, sedang Rp 13.000/Kg, dan standar harga beras tertinggi Rp 15.000/Kg.

“Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Paser adalah makanan pokok (beras) seberat 2,5 Kg/jiwa. Beras yang dibayarkan zakat fitrah  adalah beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, itu bagi yang berzakat dengan beras,”katanya.

Banyak juga membayar zakat fitrah dengan uang, maka  kadar zakat fitrah  yang harus dibayar sesuai nilai zakat fitrah yang ditetapkan, dan begitupun nilai Fidyah..

    “Fidyah harus dibayar oleh mereka yang tidak berpuasa karena sakit, jompo dan ibu menyusui sebesar Rp 45.000 per hari, jika 10 hari tidak bisa puasa, 10 hari itu juga yang harus dibayarkan,’sebut Mohlis. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1727 detik dengan memori 0.95MB.