Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2018
TANA PASER- 139 Kepala desa bersama bendahara desa dan ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang tersebar di 10 kecamatan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, mengikuti sosialisasi kebijakan dana desa tahun 2018.
Acara dipusatkan di Pendopo Bupati Paser, Kamis (18/10) dibuka Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Kafsul Wijaya, juga diikuti jajaran Camat, Lurah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Asisten Kesra Kafsul Wijaya saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, alokasi anggaran dana desa tahun 2018 yang mencapai sekitar Rp106,5 milyar hingga saat ini hanya terealisasi sekitar Rp 62 milyar, dan tentu ini menjadi perhatian bersama, mengapa hingga memasuki triwulan keempat jumlah realisasi atau serapan ADD masih jauh dari harapan.
“Sementara pada tahun 2017 lalu dengan alokasi ADD sekitar Rp 110 milyar, semuanya bisa terserap dan terealisasi maksimal.Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita, yang selanjutnya bersama-sama membantu mencari solusi yang salah satunya yaitu dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap teknis pengelolaan anggaran dana desa dan mampu memecahkan semua permasalahan yang dihadapi agar realisasi atau serapan ADD kembali maksimal sebagaimana tahun sebelumnya,” katanya.
Karenanya lanjut Kafsul, agar semua pemangku kepentingan dapat saling mendukung terutama instansi teknis seperti Dinas PMD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat termasuk Bapenda untuk benar-benar melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga implementasi terkait kebijakan dana desa berjalan dengan baik dan realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa bisa menjadi optimal.
“Kepada segenap perangkat desa khususnya pelaksana bendahara pemerintah desa saya berpesan agar jangan pernah sungkan untuk bertanya dan berkonsultasi kepada instansi terkait perihal dokumen administrasi pelaksanaan realisasi pembangunan,” tandasnya.
Kepala desa beserta perangkatnya, Kafsul berharap harus mampu mengelola anggaran desa dengan sebaik-baiknya, dan semua kegiatan anggaran harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar selain warganya dapat mengetahui asal-usul serta penggunaan anggaran tersebut.
“Harapannya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari yang bisa saja membuat para Kepala Desa maupun perangkatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.Tentu hal itu tidak kita inginkan,” katanya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser Afra Nahetha mengatakan, materi dan nara sumber dalam sosialisasi ini adalah pengelolaan dana desa oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, penyaluran dana desa tahun 2018 Pemda Paser oleh Kepala KPPN Balikpapan dan materi pajak daerah dan retribusi oleh Kepala Bapenda Paser. (har-/humas)