Berita:Jamin Penangguhan Penahan Tersangka Karhutla, Wabup Terima Beras Kampung “Si Buyung” Long Kali

Siaran Pers

TANA PASER-  Wakil Bupati Paser H Kaharuddin punya cara sendiri untuk mengatasi aksi damai masyarakat adat Paser terkait tuntutan  tiga warga petani  ladang di  Kecamatan Long kali dan Kecamatan Muara Komam  yang ditahan oleh Polres Paser   karena  kedapatan membakar lahan miliknya, Kamis (26/9).

Selesai  melakukan orasi, Wabup  dengan menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam dan lengkap kopia hitamnya, langsung mempersilahkan 16 perwakilan masyaraat adat untuk berdialong  di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.

Dari dialog tersebut, Wabup Kaharuddin yang saat itu didampingi Dandim  0904/TNG Letkol CZI. Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Paser  M Syarif, Asisten Kesejahteraan Rakyat Bachtiar Effendi dan Kepala Satuan Polisi PP Heriansyah Idris, akhirnya memutuskan dua poin tuntutan masyarakat adat Paser.

Tuntutannya yakni   upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap 3  orang tersangka pelaku pembakaran  dan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)  sebagai aturan untuk menggarap lahan di Kabupaten Paser dengan  muatan kearifan local.

Yang menarik dan patut diapresiasi dengan permintaan masyarakat adat Paser, Wabup Kaharuddin yang dikenal sangat merakyat ini, bersedia sebagai jaminan  penangguhan penahanan tiga warga Paser kasus karhutla  yang berasal dari  Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Muara Komam.

Kesedian Wabup   penangguhan penahanan tiga warganya langsung  mendapat empati  ratusan  masyarakat adat Paser yang hadir. Bahkan salah seorang pelaku aksi,  Arbani selaku ketua kelompok tani dan perwakilan Kecamatan Long kali, sepontan  menyampaikan terima kasihnya kepada wabup atas kepedulinnya terhadap nasib peladang dan petani.

“Terima kasih kepada ayahanda pak Wakil Bupati. Ini bentuk apresiasi kami atas kepedulian Ayahanda kepada nasib peladang dan petani. Kebetulan dua dari tiga tersangka yang diupayakan penangguhan penahanannya oleh Ayahanda adalah dari Long Kali,” kata Arbani.

Karena itu, lanjut Arbani, masyarakat peladang dan petani Kecamatan Long Kali menitipkan beras kampung untuk diberikan kepada Wabup Paser. “Ini  beras kampung  Si Buyung, asli produksi peladang Long Kali, enak rasanya Ayahanda. Pemberian beras ini lanjut  sebagai bentu  terima kasih  atas kepedulian Ayahanda kepada peladang dan petani Paser,” ucapnya.  

Terkait permintaan agar kearifan lokal yang dimiliki warga Paser  dalam pembakaran lahan untuk berladang  harus dihargai dan dihormati oleh hukum  positif, Wabup Kaharuddin  memerintahkan  Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser untuk melakukan  pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)  sebagai aturan untuk menggarap lahan di Kabupaten Paser.

Tidak itu saya, Wabup melalui Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis, dalam waktu dua bulan untuk penyelesaian Perbup atau  terhitung sejak diterimanya draf dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, mantan ketua DPRD Paser dua periode ini meminta dalam  penyusunan Perbup, masyarakat Paser  dilibatkan, sehingga muatan kearifan lokal bisa terakomodir dan  masyarakat adat Paser di anjurkan  sebaiknya membuat legal formal, seperti Desa  Muluy Kecamatan Long Ikis, untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. (har-/humas)

 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1781 detik dengan memori 0.95MB.