Berita:Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan Dikurangi

Siaran Pers

TANA PASER- Selama Ramadhan 1438 Hijriah, Pemkab Paser melakukan penyesuaian waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser melalui surat edaran Bupati Paser Nomor 850/344/Org-KS tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut jam kerja selama bulan Ramadhan tahun 1438 H /2017 M. Ketentuannya hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita, dan hari Jumat pukul 08.30 Wita sampai 11.00 Wita dengan jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam. Selama bulan Ramadhan, terkait pelaksanaan apel pagi ditiadakan, dan absen kerja tetap dilaksanakan.

Selain menyangkut waktu jam kerja, dalam edaran tersebut juga ditetapkan tanggal libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1438 H /2017 M adalah tanggal 25dan 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Cuti bersama hari Raya Indul Fitri 1 Syawal 1438 H adalah tanggal 27, 28, 29 dan 30 Juni  2017 atau Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Ditetapkan seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kembali bekerja tanggal 3 Juli 2017 atau hari Senin dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa. Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahaan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak menggangu pelayanan umum kepada masyarakat.

Kabag Pemerintahan dan Humas Setda Paser M Tauhid menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan surat edaran Gubernur Kaltim untuk memberikan ketenangan serta ketentaraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja.

“Melalui surat edaran ini diharapkan para pegawai dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” sebut Tauhid mengutip tujuan edaran tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Paser AS Fathur Rahman menghimbau, agar para Pegawai baik yang berstatus PNS maupun pegawai tidak tetap (PTT) tetap menjaga kinerja meskipun berpuasa.

“Bulan Ramadhan aktifitas kerja tetap berjalan seperti biasa. Harapanya meskipun puasa, kita tetap bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga,” katanya. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1972 detik dengan memori 0.94MB.