Berita:Ini kata Bupati Saat Persetujuan APBD Perubahan 2019

Siaran Pers

TANA PASER- Pemkab Paser melalui Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi bersama DPRD Paser menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019.

Dalam sambutannya, Bupati Yusriansyah mengatakan sebagaimana yang telah di  uraikan pada saat penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019, penyusunan rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019.

 Dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2019 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser,” tanda Yusriansyah.

Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat lanjut  Bupati, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Raperda APBD 2019.Di samping itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah bahwa Raperda  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 ini, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan,” tandasnya.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 Perlu diketahui tambah Yusriansyah, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

 “Dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan rancangan Perda Perubahan APBD  2019 ini  agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Paser dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa yang akan datang,” tandas Bupati. (har-/humas) 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1798 detik dengan memori 0.95MB.