TANA PASER – Permintaan data identifikasi potensi kerja sama tahun 2020 – 2024 yang diminta Bupati Paser kepada Perangkat Daerah Juni lalu melalui Surat Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Nomor 193/437/Pem.3 hanya dijawab tiga Perangkat Daerah, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Bagian Pemerintahan Siti Makiah mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan selama satu bulan kepada Perangkat Daerah untuk menjawab surat Bupati tersebut, yakni sampai 28 Juni 2019. “Jangka waktu diperpanjang sampai pertengahan Juli, namun memang hanya tiga yang menyampaikan informasi yang diminta Bupati,” kata Siti Makiah, Senin (29/7).
Menurut mantan Camat Tanah Grogot ini, informasi potensi kerja sama ini akan menjadi database perencanaan kerja sama dan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan kebijakan khususnya di bidang kerja sama.
Adapun bidang kerja sama masing-masing dari tiga instansi ini adalah peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan penganggaran untuk BPKAD. Sementara DKISP akan menyusun potensi kerja sama di bidang teknologi informasi komunikasi dan aplikasi informatika.
Selanjutnya Potensi Kerja Sama ini akan diteruskan kepada Kementerisn Dalam Negeri menjawab surat yang disampaikan kepada Bupati dan Wakiloka se-Indonesia 21 Maret 2019 lalu dengan nomor 193/2607/SJ perihal Permintaan data identifikasi kerja sama tahun 2020 – 2024. (aks)