(penulis: harmin/staf Humas)
Tanggal 30 Januari 2019 lalu, menjadi hari berkabung masyarakat Kabupaten Paser. Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah tutup usia. Dengan meninggalnya pejabat nomor dua di Bumi Daya Taka ini, warga Kabupaten Paser telah berduka. Meninggalnya Wabup yang dikenal low profil ini, cukup terkesan di hati warga karena figur kedekatan dengan semua lapisan masyarakat.
Tanpa mengurangi rasa duka yang sedang menyelimuti warga Kabupaten Paser dan khususnya dari pihak keluarga. Hari – hari ini nampak beberapa elemen masyarakat dan pihak lain serta media-media surat kabar serta media on line daerah, sedang hangat-hangatnya membahas siapa pengganti Wabup yang dikenal sosok baik itu.
Artinya dibalik kabar duka ini, ternyata tidak dapat menunda apalagi menghentikan perdebatan tentang pengganti Almarhum HM Mardikansyah sebagai Wabup Paser di sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada 2021. Karena roda organiasai Pemerintahan harus tetap berjalan dan sesuai dengan aturan.
Kekosongan posisi Wabup yang secara yuridis patut dilakukan pengisian jabatan lewat peristiwa pergantian. Saat ini, meski agak “malu-malu kucing”, suhu perpolitikan di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini mulai hangat seputar percakapan tentang pergantian jabatan Wabup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal 78, bahwa kepala daerah dan /atau wakil wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Selanjutnya sesuai pasal 79 pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sesuai pasal 176, dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Saat ini melalui sekretariat DPRD Paser beredar kabar pengumuman pemberhentian Wabup melalui paripurna DPRD Paser akan segera dilakukan dalam waktu dekat atau pada awal Maret ini.
Siapa yang bakal menjadi pengganti Almarhum HM Mardikansyah dari dua nama yang diusulkan nanti, harapanya sosok yang mampu bekerja sama dengan bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Paser. (hms)