TANA PASER – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, Amir Faisol mengatakan bahwa informasi terkait pasien positif dan sembuh yang disampaikan ke publik sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku dalam penyampaian informasi tentang pandemi ini.
Hal ini disampaikan Amir Faisol saat konferensi pers di Media Center, Jumat (17/7), menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya komentar pro dan kontra di media sosial tentang Covid-19.
“Jadi semua informasi dari kita (Gugus Tugas) tidak secara detail menyebut pasien meskipun diakui ada tuntutan dari sebagian masyarakat untuk mengetahui identitas pasien dengan alasan agar bisa mawas diri. Informasi gugus tugas terbatas pada usia, jenis kelamin, alamat sampai kecamatan dan riwayat perjalanan sebelumnya. Ini diperlukan untuk kepentingan tracking di lapangan agar memudahkan mengenali kontak erat pasien,” katanya.
“Jika kemudian nama dan alamat lengkap pasien tersebar luas dan diketahui publik, itu merupakan konsekuensi dari asas keterbukaan informasi. Yang jelas itu bukan dari gugus tugas,” tegasnya.
Ditambahkan, bahwa pihaknya tentu tak bisa menghalangi siapapun untuk berkomentar karena memang sekarang siapapun bisa bebas mengakses informasi dan menyampaikan pendapat di dunia maya. Lagi pula, kata dia, penyampaian opini dilindungi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. (humas)