Berita:Gerakan Hemat Energi Potong 10%

Siaran Pers

Kalimantan Timur Salah Satu Provinsi Dengan Tingkat Konsumsi Energi Tinggi

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mengajak kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi, camat, lurah dan kepala desa hingga seluruh lapisan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengkampanyekan gerakan yang disuarakan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu gerakan hemat energi potong 10%.

Ajakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 503/83/E3.3/IX/2017 tentang Gerakan Hemat Energi Potong 10% yang ditandatangani Sekda Paser AS Fathur Rahman. Dalam surat edaran tersebut Sekda Fathur mengajak untuk melakukan gerakan 3M dalam menghemat pemakaian energi listrik dilingkungan kerja, yaitu 

1. Mematikan lampu dan peralatan listrik lainnya, jika tidak digunakan.

2. Mencabut kabel power semua perangkat listrik jika selesai digunakan.

3. Mengatur pendingin ruangan (AC) pada suhu 25 derajat Celcius.


Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisisasi gerakan hemat energi “Potong 10%” mulai tahun 2016 yang lalu. Gerakan ini merupakan aksi bersama melibatkan Pemerintah, pelaku bisnis/industri, organisasi masyarakat sipil dan individu untuk melakukan penghematan energi sebesar 10%. Gerakan ini dilatarbelakangi pesatnya pertumbuhan konsumsi energi di tengah penurunan jumlah cadangan energi fosil yang saat ini masih menjadi sumber utama energi listrik di Indonesia.

Penghematan 10% pada sektor rumah tangga saja, akan menghemat listrik setara dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas sekitar 900 MW. Dengan menghemat 10% juga dapat melistriki sekitar 2,5 juta kepala keluarga di seluruh desa di 6 provinsi di Indonesia Timur, atau setara 10 juta jiwa akan mendapatkan akses listrik. Penghematan sebanyak 10% hingga tiga tahun kedepan sama dengan menghemat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Itulah mengapa penghematan listrik lebih mudah dan murah dibanding membangun pembangkit listrik. 

Pada tahap ini program akan dilaksanakan di provinsi dengan tingkat konsumsi energi tinggi, atau di atas 87 persen total konsumsi nasional, seperti di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. (hum-anc)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1725 detik dengan memori 0.95MB.