TANA PASER- Pemkab Paser melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pemantau Perkembangan Politik di Daerah (TP3D) Kabupaten Paser dengan jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu, Camat serta jajaran terkait Dinas di jajaran Pemkab Paser.
Rapat yang di buka Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Muslich dan didampingi Kepala Kesbagpol M Tauhid di ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati, Selasa (12/3).
Ada beberapa agenda besar menjadi topik utama pembahasan yang saat itu juga hadir Ketua KPUD, Bawaslu, mewakili Dandim 0904 TNG, Kapolres Paser serta Kepala Kejaksaan Tanah Grogot, khususnya menyangkut kesiapan dan persiapan menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dan guna menggalang informasi, pemantapan dan membangun stabilitas wilayah jelang pemilu di Kabupaten Paser.
Staf Ahli Bupati Muslich dalam sambutannya mengatakan, tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah berjalan dan dijadwalkan pada tanggal 17 April 2019 akan dilaksanakan pemungutan suara dan harapannya terlaksana dengan sukses dan benar-benar merupakan ajang kontestasi demokrasi, yaitu Pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Untuk itu, tim TP3D perlu mempersiapkan segala sesuatunya mengenai pelaksanaan Pemilu tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Ketua TP3D Paser yang juga Setda Paser Katsul Wijaya .
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya sangat menentukan sukses tidaknya Pemilu. seperti diketahui, tingkat partisipasi masyarakat dari tahun ke tahun cenderung turun. Trend itu bisa dilihat dalam lima tahun terakhir ini, termasuk juga terjadi pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah.
“Karena itu, menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi secara intensif, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, KPUD maupun Partai Politik. terkait Pemerintah Daerah, sudah menjadi kewajiban berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu pasal 126 yang menyebutkan; Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi berupa penugasan personel pada Sekretariat Bawaslu kabupaten, PPK, Bawaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruang sekretariat, Bawaslu kabupaten, PPK, Bawaslu, kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Masih kata Muslich, keberhasilan Pemilu juga sangat tergantung dari kondusifitas suatu daerah, yaitu terjaminnya keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Untuk itu, harapannya seluruh masyarakat memelihara kondisi Kaltim khususnya di Kabupaten Paser yang aman ini, berikut mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terkecuali itu, para penyelenggara Pemilu seperti KPUD dan Bawaslu maupun aparat penegak hukum dan para-pihak terkait lainnya, harus dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Yaitu berlaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.
Karena itu demi kelancaran jalannya Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menurut Mulich diperlukan adanya upaya-upaya perbaikan persiapan dan memantapkan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan para-pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu seperti melalui Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah saat ini.
“Kita berharap, semoga melalui rapat hari ini dapat disinergikan dengan baik tugas-tugas dari para penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan aparat hukum dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu. untuk itu, dalam rapat ini setidaknya kita akan dapat mengidentifikasi berbagai permasalahan yang mungkin bisa terjadi, tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman di antara para peserta dalam menyukseskan Pemilu, dan terciptanya sinergitas antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan aparat hukum dalam implementasi kewajiban memberikan bantuan dan fasilitas seperti yang saya utarakan tadi,” katanya. (har-/humas)