Berita:Efisiensi Anggaran, Pemkab Adakan Mobil Dinas Melalui Pihak Ketiga

Siaran Pers

Bupati: Progam ini Salah Satu Solusi Memenuhi Kebutuhan Kendaraan Dinas

TANA PASER- Pemkab Paser mengeluarkan kebijakan tidak akan membeli mobil dinas untuk kepentingan operasional pejabat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Maka  untuk pengadaanya, Pemkab Paser  gunakan pola  sewa  kendaraan dari pihak ketiga atau swasta.

          Dihadapan jajarannya saat dilakukan serah terima di ruang rapat Sadurengas, Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi menegaskan, sewa mobil ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Paser untuk menyediakan sarana kepada pejabat yang berhak mendapatkan, dengan harapan dapat digunakan se-efisien dan semaksimal mungkin untuk mendukung dan menjalankan tugas pokok dan fungsi tugas dalam rangka mencapai serta mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Paser.

Progam ini merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, karena kendaraan yang sudah ada sekarang belum bisa memenuhi kebutuhan secara kuantitas, selain itu juga kondisinya banyak yang sudah tidak layak atau bahkan rusak,” sebut Bupati.

Sehingga kondisi seperti itulah menurut Yusriansyah,  menyebabkan pejabat yang mengalami mutasi ke jabatan yang tidak ada kendaraan dinasnya akan berpikir dan berusaha membawa kendaraan dari perangkat daerah lainnya.

Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Karena itulah dilaksanakan  program ini untuk mengisi kekosongan kendaraan yang ada. Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa program pengadaan kendaraan sewa ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena keterbatasan anggaran, sehingga nantinya masih ada beberapa pejabat yang belum mendapatkan mobil sewa, tetapi Insya Allah akan terus dilakukan sampai semuanya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Dari kriteria  yang ditetapkan lanjut Yusriansyah,   ada kemungkinan bahwa terdapat pejabat yang diberikan mobil sewa telah menggunakan mobil dinas. Sehingga kami mewajibkan kepada pejabat tersebut untuk sesegera mungkin mengembalikan mobil dinas yang telah dipakainya untuk diatur kembali penggunaanya oleh Bidang Aset BPKAD Kabupaten Paser.

Kepada saudara-saudara yang mendapatkan kendaraan sewa diharapkan menjaga pemakaian kendaraan sewa tersebut dalam rangka menjaga nama baik pejabat daerah dan amanah penggunaan uang rakyat untuk membayar sewa kendaraan tersebut,” pesan Bupati. (har-/humas).

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1837 detik dengan memori 0.95MB.