(Penulis: Harmin/staf Prokopim Paser)
SUSUNAN struktural pemerintahan daerah pada tahun 2020 kembali mengalami perubahan besar. Perubhan atau lebih populer dengan bhasa peleburan itu berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Salah satunya adalah Humas. Sebagai penggantinya dibentuklah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disingkat Prokopim. Prokopim memposisikan diri sebagai salah satu penyokong fungsi Sekretariat Daerah. Prokopim tetap berfokus pada penyediaan layanan keprotokolan dan kehumasan.
Untuk Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser terdiri dari 3 sub bagian yaitu, Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan dan Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pimpinan.
Dengan diterapkannya nomenklatur baru di jajaran Setda Paser diawal tahun 2020 ini, maka tugas Prokopim lebih fokus melayani pimpinan terkait urusan protokoler, dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan meliputi kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Komunikasi Pimpinan bisa dikatakan memang tidak terlalu jauh berbeda saat masih dengan sebutan Humas & Protokol. Tugas berat, strategis, dan menantang dimana menjadi mata dan telinganya pimpinan, terkait fungsi sebagai juru bicara kepala daerah.
Tugas Bagian Prokopim diantaranya melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Sedangkan terkait fungsi Prokopim meliputi (1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi, (2) Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi, (3) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi serta (4) pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Selanjutnya untuk tugas tiga bidang, Subbag Protokol terdiri Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah, Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan, Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah serta Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tugas Subbag Komunikasi Pimpinan, Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah, Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertent, Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan, Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat, Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan serta Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Untuk Subbag Dokumentasi Pimpinan, Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(*)