Berita:Dulu Humas & Protokol. 2020 Prokopim

Siaran Pers

(Penulis: Harmin/staf Prokopim Paser)

 

SUSUNAN  struktural pemerintahan daerah pada tahun 2020 kembali mengalami perubahan besar. Perubhan atau lebih populer dengan bhasa peleburan itu berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Salah satunya adalah Humas. Sebagai penggantinya dibentuklah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disingkat Prokopim.  Prokopim  memposisikan diri sebagai salah satu penyokong fungsi Sekretariat Daerah. Prokopim tetap  berfokus pada penyediaan layanan keprotokolan dan kehumasan.

Untuk  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser  terdiri dari 3 sub bagian yaitu, Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan dan Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pimpinan.

Dengan diterapkannya nomenklatur baru di jajaran Setda Paser diawal tahun 2020 ini,  maka tugas Prokopim lebih fokus melayani pimpinan terkait urusan protokoler, dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan meliputi kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

 Komunikasi Pimpinan bisa dikatakan  memang tidak terlalu jauh berbeda saat masih dengan sebutan Humas & Protokol. Tugas  berat, strategis, dan menantang dimana  menjadi mata dan telinganya pimpinan, terkait fungsi sebagai juru bicara kepala daerah.

Tugas Bagian Prokopim  diantaranya melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Sedangkan terkait fungsi Prokopim  meliputi (1)  Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi, (2) Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi, (3)  penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi serta (4) pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Selanjutnya untuk tugas tiga bidang, Subbag Protokol terdiri Melaksanakan tata  protokoler  dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah, Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan, Menyiapkan  bahan  informasi  acara dan  jadwal  kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah serta Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi  kegiatan Kepala  Daerah  dan Wakil Kepala Daerah.

Tugas Subbag Komunikasi Pimpinan, Menjalin hubungan  dengan  berbagai pihak   terkait   pelaksanaan   fungsi juru bicara pimpinan daerah, Memberi  masukan  kepada  pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertent,  Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan   kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan, Menghimpun dan mengolah informasi  yang bersifat  penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat, Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan serta Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Untuk Subbag Dokumentasi Pimpinan,  Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(*)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2276 detik dengan memori 0.71MB.