TANA PASER- Menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Paser, perlu disempurnakan kembali.
Melalui sidang Paripurna DPRD Paser, Senin (7/1) akhirnya DPRD Paser sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 3 tengan PPNS di lingkungan Pemkab Paser.
Sidang paripurna DPRD Paser dengan agenda pengesahan Raperda atas perubahaan Perda nomor 3 tentang PPNS, dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Abdu Latif Thaha dan didampingi Ketua DPRD Paser H Kaharuddin.
Selain itu hadir Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, jajaran Asisten, pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Paser, Camat dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati HM Mardikansyah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan, perubahaan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang PPNS ini, disetujui beberapa perubahaan yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan mampu memberikan payung hukum bagi para penegak hukum daerah khususnya Satpol PP dalam penegakan hukum peraturan daerah.
Menurut Wabup, perubahaan Perda PPNS ini akan semakin memperkuat peran PPNS di Kabupaten Paser. Dimana PPNS harus memiliki kualitas dan spesifikasi yang jelas dan mampu bergerak dengan legalitas yang tinggi, untuk mendukung setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Masih kata Wabup, dengan pengesahan Perda PPNS ini, Pemkab Paser menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terimakasih atas kerjasama DPRD Paser, dan semoga apa yang dilakukan ini, akan membawa kebaikan dan kemajuan Kabupaten Paser. (har-/humas)