Berita:DPRD Setujui Raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2005 Tentang PPNS

Siaran Pers

TANA PASER- Menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Paser, perlu disempurnakan kembali.

Melalui sidang Paripurna DPRD Paser, Senin (7/1) akhirnya DPRD Paser  sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 3  tengan PPNS di lingkungan Pemkab Paser.

Sidang paripurna DPRD Paser dengan agenda pengesahan Raperda atas perubahaan Perda nomor 3 tentang PPNS, dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Abdu Latif Thaha dan didampingi Ketua DPRD Paser H Kaharuddin.

Selain itu hadir   Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, jajaran Asisten,  pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Paser, Camat  dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati HM Mardikansyah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan, perubahaan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang PPNS ini,  disetujui beberapa perubahaan yang menyesuaikan  dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dengan harapan mampu memberikan payung hukum bagi para penegak hukum daerah khususnya Satpol PP dalam penegakan hukum peraturan daerah.

Menurut Wabup, perubahaan  Perda PPNS ini akan semakin memperkuat peran PPNS di Kabupaten Paser. Dimana  PPNS harus memiliki kualitas dan spesifikasi yang jelas dan mampu bergerak dengan legalitas yang tinggi, untuk mendukung setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Masih kata Wabup, dengan pengesahan Perda PPNS ini, Pemkab Paser menyampaikan  apresiasi setinggi-tingginya dan terimakasih atas  kerjasama  DPRD Paser, dan  semoga apa yang dilakukan ini, akan membawa kebaikan dan kemajuan Kabupaten Paser. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1722 detik dengan memori 0.95MB.