TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Persetujuan ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Paser yang dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang ditandai pembacaan pandangan akhir anggota panitai khusus (pansus) Laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2018 Hendrawan Putra, Senin (22/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ikhwan Antasari dan diikuti dua wakil ketua serta 16 anggota DPRD Paser dihadiri wakil Bupati Paser terpilih Kaharuddin, unsur Forkopimda, jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Paser serta undangan lainnya.
Pansus DPRD Hendrawan Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi laporan keuangan Pemkab Paser tahun 2018 yang telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Opini WTP tersebut merupakan kali keenam yang diterima Pemkab Paser.
“Semoga dengan diterimanya WTP ke 6 ini menjadi motivasi pemkab untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah sekaligus semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan pansus, ketua DPRD sisa masa jabatan 2016-2019 Ikhwan Antasari selaku pimpinan rapat paripurna meminta tanggapan para wakil rakyat. Dia menanyakan apakah LPj bupati tersebut dapat disetujui? Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab setuju.
Bupati Yusriansyah dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD Paser dalam merampungkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut.
“Kami dari Pemkab Paser mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya sehingga pembahasan Perda ini berjalan sesuai dengan rencana hingga bisa ditetapkan ,”kata Bupati. (har-/humas)