Berita:DPRD Sahkan Tiga Raperda

Siaran Pers

TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemkab Paser mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, Jumat (28/7) lalu.

        Sidang paripurna DPRD Paser yang dipimpin Ketua DPRD Paser H Kaharuddin bersama Wakil Ketua II DPRD H Abdul Latif Thaha, juga turut dihadiri oleh anggota DPRD Paser, serta dari unsur eksekutif dihadiri Bupati Paser Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi bersama Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah MAP, Sekda Paser H AS Fathur Rahman, Kepala Perangkat Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi.
 
        Adapun ketiga Raperda yang disahkan yaitu Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2016-2021.
 
        Bupati Paser Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Penyusunan RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
        “RPJMD adalah Dokumen Perencanaan 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” Jelasnya

        Selain itu, ia memaparkan RPJMD menjadi pedoman kerja bagi Kepala Daerah dan seluruh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama 5 (lima) tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting juga RPJMD ini menjadi tolak ukur bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada masa akhir masa jabatan kepala daerah,” pungkasnya.
 
        Sementara pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Paser untuk meningkatkan semangat pengabdian melalui peningkatan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar kita dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
 
        “Saya sangat berharap agar kerjasama yang telah terpelihara dengan baik ini dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan lagi di dalam menghadapi tugas-tugas dan tantangan yang lebih berat di masa yang akan datang,” tutupnya. (man)
 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1581 detik dengan memori 0.95MB.