TANA PASER- Aksi solidaritas warga Adat Paser yang menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Paser, Kamis (26/9) hari ini, menuntut beberapa hal mengenai penangkapan tiga warga petani ladang di Kecamatan Long kali dan Kecamatan Muara Komam oleh Polres Paser karena kedapatan membakar lahan .
Aksi damai dengan beberapa tuntutan serta di antaranya bertemu dengan Bupati Paser, agar apa yang mereka harapkan bisa terlaksana.
Sekitar pukul 10.00 Wita, perwakilan aksi damai di terima Wakil Bupati Paser H Kaharuddin di ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Saat menerima 16 perwakilan aksi. Wabup didampingi Dandim 0904/TNG Letkol CZI. Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Paser M Syarif, Asisten Kesejahteraan Rakyat Bachtiar Effendi dan Kepala Satuan Polisi PP Heriansyah Idris.
Selain itu juga hadir Kepala Pelaksana BPBD Edwar Effendi, Kepala Bagian Hukum H Andi Azis, Sekretaris Dinas Pertanian Muhammad Yasin, Kepala Bidang Perkebunan Gunawan Syukur, Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Teguh Hariyanto, Kepala Seksi PKHP Kendilo Muhammad Hijrafie serta Kasubag Humas dan Kerjasama Abdul Kadir.
Wabup Kaharuddin yang langsung memimpin pertemuan tersebut mendengarkan beberapa hal yang di ajukan beberapa perwakilan aksi dan merangkum semua tuntutann untuk di tindak lanjuti.
Menurut Wabup, ada dua poin tuntutan masyarakat adat Paser, yakni upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap 3 orang tersangka pelaku pembakaran lahan yang saat ini ditahan di Polres Paser.
Selanjutnya sebut Wabup, mengusulkan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan untuk menggarap lahan di Kabupaten Paser dengan muatan kearifan lokal terakomodir.
Pertemuan berjalan lancar dan tertib di ruang rapat Sadurengas hingga berakhir sekitar pukul 13.00 Wita berlangsung dengan tertib dibawah pengamanan Polres Paser, Kodim 0904 dan Satpol PP. (har-/humas)