Berita:Dishub Himbau Angkutan Umum Layak Jalan Angkut Pemudik

Siaran Pers

TANA PASER- Dinas Perhubungan Kabupaten Paser melalui UPTD Terminal Kota menghimbau seluruh pengguna jasa angkutan umum dan para sopir Taksi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning untuk memastikan angkutan umum dalam keadaan layak untuk transportasi mudik lebaran 2018. ? Kepala UPTD Terminal Kota Yusman menegaskan, seluruh sopir yang beroperasi di UPTD Terminal kota Tana Paser untuk senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik terkait KIR, KP, STNK, SIM, dan bagi kendaraan yang surat-suratnya kadaluarsa segera memperbaharui ke Dinas, Instansi terkait. ?“Jika terkait kelengkapan tersebut tidak diperbaharui, maka UPTD Terminal Kota Tana Paser akan melakukan tindakan tegas bagi supir –supir yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap dengan tindak memberikan penumpang dan mencoret dari daftar antri,” katanya, ?Selain itu lanjut Yusman, menjelang lebaran H-7 dan H+7, tidak ada kenaikan tarif angkutan, artinya tetap seperti sebelumnya, dan pihak pengelola terminal akan selalu mengontrol loket penjualan karcis sekitar terminal untuk mencegah terjadinya penjualan karcis melalui calo. ?“Kepada sopir taksi untuk tidak ugal-ugalan di jalan raya. Tidak saling mendahului dan selalu menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan. Senantiasa waspada saat berkendaraan, terutama kepada para pengguna roda dua (sepeda motor) yang diprediksi akan meningkat penggunaannya pada lebaran tahun ini,” pesannya. ? Kepada para calon penumpang, Yusman berharap agar senantiasa menggunakan jasa angkutan umum melalui terminal, karena penumpang adalah konsumen yang harus menjadi prioritas sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang keselamatan penumpang, ruang lingkup jaminan PT Jasa Raharja yang tercantum dalam UU No 33 Tahun 1964. ?“Jika terjadi kekurangan angkutan umum di terminal, maka pihak terminal akan mengusahakan pengadaan kendaraan dari terminal terdekat yang masih kosong dengan catatan tetap mengurus administrasi berupa izin isidentil. Apa bila angkutan belum terpenuhi, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan menurunkan bus-bus yang ada untuk mengangkut penumpang, ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada penumpang sehingga tida ada yang sampai terlantar di terminal,” kata Yusman. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1491 detik dengan memori 0.95MB.