TANA PASER- Tanda tanya tentang waktu pelantikan Wakil Bupati terpilih H Kaharuddin akhirnya terjawab. Dimana direncanakan Kaharuddin akan dilantik menjadi Wakil Bupati Paser definitif pada Selasa (13/8) oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor.
Kaharuddin bakal melanjutkan kepemimpinan Almarhum HM Mardikansyah sebagai wakil Bupati bersama Bupati H Yusriansyah Syarkawi dalam melanjutkan sisa jabatan periode 2016-2021.
Jadwal pelantikan Kaharuddin disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Paser Hj Siti Makiah. Menurutnya, pelantikan Wakil Bupati Terpilih Kaharuddin sudah ada disposisi Pak Gubernur di Samarinda.
“Iya pelantikan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus pekan ini jika memang tidak ada perubahan. Yang jelas, sampai saat ini masih on schedule. Pelantikan langsung oleh Pak Gubernur di Lamin Etam Samarinda sekitar jam 11 siang,” ucapnya.
Menurut Makiyah, pelantikan Kaharuddin sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021 berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri RI nomor 132.64/4222/OTDA tanggal 8 Agustus 2019 perihal penyampaian Keputusan Mendagri kepada Gubernur Kaltim.
Dalam surat penyampaian keputusan Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebut Makiah, berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-3702 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan.
“Dalam surat tersebut untuk melaksnakan pelantikan terhadap saudara H Kaharuddin SE sebagai Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan tahun 2016-2021 sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Makiah menyebutkan isi salinan SK. (har-/humas)