Tana Paser - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten
Paser menggandeng 3 Perguruan Tinggi (PT)
untuk Pengembangan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di
Kabupaten Paser.
Hubungan DPPKBP3A dengan Perguruan
Tinggi di Paser ini diabadikan dalam bentuk
penandatangan bersama atau MoU antara Kepala Dinas Dra Hadijah
dengan pimpinan masing-masing PT. yaitu Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ibnu
Rusyd Tanah Grogot Abdan Rahim MPdI, Ketua STIPER
Muhammadiyah Arahman SP MP, dan Ketua STIE Widya Praja Muhammad Akbar SHut MS MM, tentang Penelitian,
Pengembangan Kompetensi, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan di
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
Kepala
Dinas PPKBPPPA Hadijah mengapresiasi ketiga
PT yang berkomitmen menjadi bagian dari Dinas PPKBPPPA sebagai
agen yang memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak serta pencapaian
kesetaraan gender di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Paser khususnya.
Sementara
itu Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas PPKBPPPA Dr.
Kasrani, M.Pd menambahkan bahwa “Pemerintah telah mengamanatkan pentingnya
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional yang diamanatkan kepada
seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pimpinan Daerah sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangannya masing-masing," ujar Kasrani dalam
keterangannya. "Untuk itu, saya berharap kesepakatan ini dapat mencegah
terjadinya tindakan diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah
lainnya terhadap perempuan dan anak di masyarakat, serta memastikan semua
lapisan masyarakat, baik laki-laki atau perempuan untuk mendapatkan akses,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan,” Hadijah menambahkan.
Lebih
jauh Dr Kasrani MPd menuturkan salah
satu tantangan dalam pelaksanaan PUG adalah pemahaman masyarakat tentang
kesetaraan gender yang dipengaruhi oleh budaya setempat yang dibangun dari
pemahaman/interprestasi yang kurang
tepat sehingga justru menimbulkan praktek-praktek diskriminasi dan kekerasan. Oleh
karena itu, dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan Keadilan
dan Kesetaraan Gender (KKG) perlu keterlibatan dari semua pihak, termasuk
Perguruan Tinggi (PT).
PT
memiliki peranan penting dan strategis karena dinilai mampu mentransmisikan
pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi serta pembentukan karakter bangsa,
termasuk kesetaraan dan keadilan gender.
“Saya berharap penandatangan MoU
dapat mengintegrasikan perspektif gender secara lengkap dalam kurikulum
(pendidikan, pengajaran, dan penelitian/kajian) yang akan diterapkan di PT
sehingga pemahaman, pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang kesetaraan gender
yang benar dan terus-menerus akan dibawa dan dilembagakan dalam masyarakat
melalui peran mereka sebagai tokoh masyarakat, pendidik, kepala sekolah, kepala
pesantren, dan para pendakwah dalam peran lainnya,” tutup Kasrani. (hms)