Jamaah haji asal Kabupaten Paser tahun ini sebanyak 249 orang.
Daftar Hari ini, 2037 Baru Berangkat
TANA PASER- Sudah bukan rahasia lagi, untuk menunaikan ibadah haji harus bersabar menunggu antrean daftar tunggu yang cukup lama dan panjang. Di Kabupaten Paser, daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji ke Tana Suci Mekkah, mencapai 21 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser Mokhlis mengatakan sebanyak 5.116 orang masuk dalam daftar tunggu jemaah haji Paser. Artinya, jika masyarakat mendaftar haji pada hari ini, maka diperlukan waktu 21 tahun untuk bisa berangkat naik haji.
“Bila bulan ini mendaftar haji, maka memerlukan perlu waktu 21 tahun agar bisa naik haji yaitu pada tahun 2037,” sebut Mokhlis saat pelepasan calon jemaah haji Paser di Gedung Awa Mangkuruku, Senin (24/7).
Mokhlis menyebutkan, dari data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tanggal 24 Juli 2017, jamaah calon haji Paser yang resmi terdaftar saat ini ada 5.116 orang. “Meski daftar tunggu calon haji cukup panjang, namun yang patut diapresiasi, kuota haji untuk Kabupaten Paser pada tahun 2017 terus mengalami peningkatan,” ujarnya.
Menyangkut kuato haji tahun 2017 yang akan diberangkatkan dari Tana Paser pada tanggal 10 Agustus ini, Mohhlis menyebutkan sebanyak 249 jemaah dan mengalami peningkatan 16 kuota dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini kuato haji Paser sebanyak 237 jemaah dan ditambah 2 orang petugas serta 16 orang yang merupakan kuato tambahan dari hasil kunjungan Raja Arab Saudi ke Indonesia. Jadi total jamaah calon haji Paser yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 11 Agustus 2017 dari Embarkasi Balikpapan sebanyak 249 orang,” sebutnya.(har-)