DALAM perkembangannya Pemerintah Daerah telah
menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan
semakin meningkatnya jumlah Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota yang mendapatkan opini WTP. Dengan LKPD
berbasis akrual ini pula Pemerintah Daerah dapat pempertanggungjawabkan
pelaksanaan APBD secara lebih transparan dan akuntabel serta manfaat lebih baik
bagi para pemangku kepentingan.
Badan
Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada kota Samarinda, kota Balikpapan,
kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser, Kabupaten Kutai Kertanegara dan
Kabupaten Mahakam Ulu.
Hasil pemeriksaan atas LKPD
kabupaten/kota menunjukkan bahwa LKPD tahun 2018 telah memenuhi kewajaran
penyajian atas laporan keuangan, sehingga diberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yaitu kota Samarinda,
kota Balikpapan, kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser, Kabupaten
Kutai Kertanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu diberikan opini wajar dengan
pengecualian.
Namun dari diterimanya opini WTP, dari
siaran pers BPK Perwakilan Provinsi Kaltim,
dari hasil pemeriksaan BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang
menjadi perhatian dalam pengutan system pengendalian internal khususnya terkait
dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD dan Puskesmas pada
pemerintah daerah yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Selain pengelolaan keuangan BLUD RSUD
dan Puskesmas, selanjutnya adalah pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum
memadai, pengelolaan dan penatausahaan asset tetap dan asset lainya yang belum dilaksanakan secara optimal serta
pengelolaan persedian yang belum dilaksanakan secara memadai.
Catatan terakhir, hal-hal yang perlu
mendapat perhatian berkenaan dengan kepatuhan entitas terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan perlu adalah terkait dengan pengelolaan belanja
hibah yang belum sesuai ketentuan , paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan
denda keterlambatan serta pencairan
insentif pemungutan PBB-P2 belum sesuai ketentuan. (harmin/staf humas Paser)