Berita:Catatan BPK Dengan Diterimanya Opini WTP

Siaran Pers

DALAM  perkembangannya Pemerintah Daerah telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota  yang mendapatkan opini WTP. Dengan LKPD berbasis akrual ini pula Pemerintah Daerah dapat pempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan dan akuntabel serta manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

 

Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada kota Samarinda, kota Balikpapan, kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Hasil pemeriksaan atas LKPD kabupaten/kota menunjukkan bahwa LKPD tahun 2018 telah memenuhi kewajaran penyajian atas laporan keuangan, sehingga diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu  kota Samarinda, kota Balikpapan, kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu diberikan opini wajar dengan pengecualian.

Namun dari diterimanya opini WTP, dari siaran pers BPK Perwakilan Provinsi Kaltim,  dari hasil pemeriksaan BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang menjadi perhatian dalam pengutan system pengendalian internal khususnya terkait dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD dan Puskesmas pada pemerintah daerah yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.

Selain pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan Puskesmas, selanjutnya adalah pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan asset tetap dan asset lainya  yang belum dilaksanakan secara optimal serta pengelolaan persedian yang belum dilaksanakan secara memadai.

Catatan terakhir, hal-hal yang perlu mendapat perhatian berkenaan dengan kepatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu adalah terkait dengan pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan , paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan denda  keterlambatan serta pencairan insentif pemungutan PBB-P2 belum sesuai ketentuan. (harmin/staf humas Paser)

 

 

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2072 detik dengan memori 0.95MB.