Pemkab Paser mendapat predikat CC pada Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018. Hasil evaluasi itu diserahkan Kemenpan RB, Rabu (6/2) pada acara Apresiasi dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2018 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wilayah II di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Paser memperoleh nilai CC untuk akuntabilitas kinerja tahun 2018 dan nilai ini mengalami peningkatan dimana pada SAKIP 2017 lalu Paser mendapatkan nilai C. Hasil tersebut harus tetap disyukuri sekaligus menjadi bahan evaluasi Pemkab Paser agar terus meningkatkan kinerjanya.
Yang jelas, capaian SAKIP Paser berhasil mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Meskipun Pemkab Paser mendapat predikat CC, namun poinnya mengalami kenaikan secara signifikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan Kepala Bappeda Paser Muksin dengan mantap mengatakan bahwa nilai SAKIP Kabupaten Paser pada tahun 2019 akan naik satu tingkat dari CC ke B. Meski tidak merinci alasan yang kuat untuk bisa naik peringkat, Muksin secara tersirat menyampaikan bahwa upaya ke arah perbaikan perencanaan, anggaran dan kinerja tahun ini akan jauh lebih baik.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Hasil Evaluasi AKIP kabupaten/kota di wilayah II, kategori A ada 9 kabupaten/kota. Kategori BB ada 40 kabupaten/kota. Kategori B ada 185 kabupaten/kota. Kategori CC ada 162 kabupaten/kota. Kategori C ada 97 kabupaten/kota dan kategori D terdapat 5 kabupaten/kota.
Tidak semua tau apa itu SAKIP ?…. SAKIP merupakan sebuah sistem yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk memperbaiki kebijaksanaan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam mendesain program dan kegiatan.
Secara umum SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun.
Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”. (harmin/humas)