TANA PASER- Polemik antara masyarakat
Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong
dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Long Pinang menyangkut tuntutan warga yang menginginkan lahan hak
guna usaha (HGU) dijadikan kawasan permukiman, menjadi perhatian serius Bupati Paser.
Hal
itu dibuktikan dengan dilakukannya peninjau khusus ke lokasi oleh Bupati Yusriansyah Syarkawi
bersama Sekretaris Daerah (Setda) As Fathur Rahman dan Kabag Pemerintahaan dan Humas M Tauhid, Senin (27/2).
Peninjaun
ke Desa Damit yang berjarak 5 kilometer dari Kota Tanah Grogot ini, disertai
sejumlah pimpinan SKPD terkait. Diterima Camat Pasir Belengkong Ibnu Mansyah
bersama Danramil Pasir Belengkong, Kepala Desa Damit Ali Maulana serta sejumlah
tokoh masyarakat Desa Damit.
Untuk
diketahui, Polemik antara masyarakat Desa Damit dengan PTPN XIII Long Pinang,
belum juga berujung. Hal itu terkait tuntutan warga yang menginginkan lahan HGU
dijadikan kawasan permukiman. Sayangnya,
status HGU lahan yang diminta masih milik PTPN XIII dan izinnya masih 11 tahun
lagi.
Menyangkut
tuntunan tersebut, baru-baru ini puluhan
warga Damit menemui Bupati Yusrianysah Syarkawi untuk minta dukungan. Dalam pertemuan yang digelar
di Pendopo baru -baru ini, Bupati berjanji mengawal pengurusan hingga ke
pemerintah pusat.
Di hadapan
warga, Bupati berharap aktivitas tetap berjalan seperti biasa, Dia meminta masyarakat bersabar karena
wewenang semua di pemerintah pusat selaku pemilik PTPN, alias badan usaha milik
negara (BUMN). (har-)