TANA PASER – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi bersama Sekda Fathur Rahman dan Inspektur Inspektorat Hairul Saleh menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan permasalahannya semester 1 tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Aston Pontianak, Kamis (12/10).
FGD ini menghadirkan anggota VI BPK RI Dr Harry Azhar Aziz sebagai pembicara, dan dihadiri gubernur, Bupati serta inspektur se-Kalimantan. Selain pemaparan dari BPK, ada juga penandatanganan pernyataan komitmen bersama oleh BPK dan seluruh Bupati dan Inspektur yang hadir.
Sesi kedua dari FGD ini adalah pembagian kelompok berdasarkan provinsi. Sekda Fathur Rahman bersama Khairul Saleh bersama kabupaten dan kota lain dari Kalimantan Timur menempati Ruang Pertemuan Ulin.
Inspektur Inspektorat Paser Harul Saleh mengatakan bahwa salah satu tujuan FGD ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar bisa memacu kinerja pimpinan perangkat daerah untuk menindak lanjuti temuan-temuan oleh BPK, meski harus dilakukan dengan cara bertahap.
Hairul Saleh menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam menindak lanjuti temuan BPK, misalnya karena adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, atau pimpinan Perangkat Daerah selaku penanggung jawab memasuki masa purna tugas. Kondisi seperti ini menurut Khairul akan menyulitkan berkoordinasi terkait dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Terkadang juga karena pihak ketiga sudah tidak diketahui keberadaannya, terutama untuk hasil temuan tahun 2004-2013, atau pegawai yang terkait temuan telah pindah alamat atau pindah tugas,” tutur Khairul Saleh.
Meski demikian Khairul Saleh berkomitmen tetap akan berupaya maksimal menindak lanjuti temuan BPK. Pihaknya telah menyusun rencana aksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Di antaranya menindak lanjuti pernyataan komitmen yang telah ditandatanganinya bersama Bupati dan pimpinan BPK.
“Kita akan aktif melaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) yang didalamnya terdapat Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKND),” lanjutnya.
“Hal penting lainnya adalah melakukan pemantauan melalui monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan seluruh Perangkat Daerah terkait temuan secara berkala setiap triwulan. Penatausahaan administrasi terkait penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tertib dan lengkap agar memudahkan OPD dalam menangani penyelesaian tindak lanjut walaupun terjadi rotasi pegawai,” paparnya. (aks)