Berita:Bupati Sampaikan Raperda APBD 2018 yang Telah Diaudit BPK

Siaran Pers

TANA PASER- Rapat Paripurna DPRD Paser tentang penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Paser tahun anggaran 2018 digelar, Senin (1/7.

Dalam rapat paripurna  yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Abdul Latif Thaha, Bupati Yusriansyah Syarkawi menyampaikan pidato pengantar terkait pengajuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang sudah diperiksa BPK RI.

Bupati Yusriansyah mengatakan,  dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 31, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD tahun 2018 berupa laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK  Perwakilan Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Karena itu menurut Yusriansyah, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang  keuangan Negara, menetapkan bahwa Presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada gubernur /bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kemudian kekuasaan pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggungjawab dari seluruh unsur pemerintah daerah,” tandas Bupati.

Dalam rangka mewujudkan tanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung keberhasilan pemerintahan sebagaimana tersebut diatas lanjut Bupati, BPK diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab penyelenggaraan keuangan negara oleh pemerintah daerah.

Laporan keuangan daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 telah diperiksa BPK yang  disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 29 Maret 2019, dan pada tanggal 24 Mei 2018 BPK RI Perwakilan Kaltim telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser. Syukur Alhamdulillah, opini  WTP  kembali diberikan kepada Kabupaten Paser untuk yang ke 6 kalinya. Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” tandas Bupati. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2537 detik dengan memori 0.71MB.