TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi resmikan gedung baru Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng yang disaksikan Wakil Bupati HM Mardikansyah serta Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Bunyamin Alamsyah, Rabu (23/8).
Acara peresmian gedung PA Tanah Grogot yang persis
berhadapan dengan komplek Perkantoran di kawasan kilometer 5 ini,
juga dihadiri unsur forkopimda, Ketua
Tim Penggerak PKK Hj Mutiarni Yusriansyah, sejumlah pimpinan SKPD di
lingkungan Pemkab Paser, tokoh agama dan ulama serta para kepala PA se Kaltim dan Kaltara.
Sebelumnya,
Bupati Yusriansyah menyerahkan sertifikat bangunan Kantor PA Tanah Grogot dari Pemkab Paser kepada pihak PA Tanah
Grogot yang diterima Kepala PA Ahmad Fanani sebagai bukti hibah tanah dari
Pemkab ke PA Tanah Grogot .
Karena wilayah kerja PA Tanah Grogot termasuk
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), maka turut hadir Bupati PPU yang diwakili
Asisten Pemerintahan Setda PPU Suwardi, dan saat itu Pemkab PPU juga
menyerahkan sertifikat hibah tanah untuk lokasi pembangunan Pengadilan Agama PUU.
Bupati Yusriansyah dalam sambutannya mengatakan, peresmian
gedung PA hari ini mempunyai makna dan dampak positif yang
sangat luas bagi perkembangan kinerja pengadilan Agama dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu menurut Bupati, dengan keberadaan gedung PA ini sinergitas pembangunan
antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah akan terus
meningkat di berbagai bidang utamanya pembangunan sumber daya manusia di
Kabupaten Paser. “Dengan adanya bangunan baru
ini kinerja pengadilan agama lebih meningkatkan profesionalisme dalam
bekerja melayani warga Kabupaten Paser,” harapnya.
Selanjutnya pesan Bupati
untuk patuh pada kode etik serta kode prilaku dalam
pelayanan. “Berikan pelayanan kepada warga sesuai dengan asas-asas pemerintahan
yang baik, seperti transparan, akuntabel, profesional, proporsional, tertib
penyelenggara dan tertib hokum. Selain itu hindari hal-hal yang bertentangan
dengan aturan, seperti korupsi, diskriminatif, otoriter dan diktator,”
tegas Bupati.
Terkait harapan pihak PA Tanah Grogot agar
exs kantor PA lama yang berada di kawasan Jl Sultan Ibrahim Khaliluddin dijadikan sebagai rumah dinas PA, Bupati
mengaku tidak berkeberatan. “Pemkab Paser setuju eks Kantor PA dijadikan rumah dinas sepanjang
itu sesuai aturan yang berlaku, saya secara pribadi tidak ada masalah,” kata
Bupati. (hum-har)