TANA PASER- Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menegaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, maka tugas Wakil Rakyat di masa depan akan semakin berat.
Karena itu menurut Bupati saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim pada rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Paser periode 2019-2024, fungsi DPRD dalam mem-bentuk peraturan daerah yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah.
Selanjutnya sebut Bupati adalah fungsi anggaran, dimana DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah, dan dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
“DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelum-nya dalam APBD,” sebut Bupati.
Dengan memahami ketiga fungsi DPRD tersebut, Bupati berharap hubungan dan kerjasama antara Pemerintah dengan Lembaga Wakil Ralyat dapat terjalin dengan baik, saling sinergis dan saling memahami, karena peran dan tanggung jawab serta kedududkanya setara.
“Masing-masing memiliki kekuatan dan daya tawar yang sama. Namun demikian jangan sampai terjadi penonjolan ego dan kemauan masing-masing. Pemerintah dan DPRD harus saling mendukung dan bekerjasama dalam membangun dan memajukan daerah serta kesejahteraan rakyatnya,” pesanya.
Sehubungan dengan itu lanjut Bupati, agar seluruh kegiatan dan program kerja DPRD maupun Pemerintah dapat terlaksana dengan baik. Terutama dalam pembutan peraturan daerah (Perda), melakukan persetujuan dan penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari asset-asset milik daerah, melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah.
“Kemudian menyerap, menghimpun dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang, dan lain sebagainya. Semoga dengan kehadiran Wakil Rakyat yang sudah dilantik ini, maka DPRD Kabupaten Paser siap bekerja, membangun dan memajukan daerah,” katanya. (har-/humas)