TANA PASER- Setelah KPUD Paser, Panwaslu Kabupaten Paser bersama Pemkab Paser menandatangani dana hibah anggaran pengawasan Pilkada 2020, di Pendopo, Selasa (8/1) hari ini.
Ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser bersama Panwaslu Paser.Penandatangan NPHD merupakan wujud pelaksanaan dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Penandatanganan langsung dilakukan Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi bersama Ketua Panwaslu Paser Aprianto Abddullah disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Kadir dan Sekretaris Bappeda Soraya ZA.
Untuk diketahui, anggaran pengawasan Pilkada 2020 yang disetujui oleh Pemkab sebesar Rp10.250.000.000,-
Bupati Yusriansyah berharap, kinerja penyelenggara Pilkada semakin maksimal dalam mempersiapkan seluruh tahapan sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan sukses.
Kepada Panwaslu sebagai institusi pengontrol jalannya semua tahapan Pilkda, Bupati berharap agar bekerja profesional untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.
Selain itu, Bupati dan jajaran Panwaslu sempat berdiskusi terkait aturan dan persyaratan keikutsertaan calon partai politik dan calon perorangan, atau biasa dikenal calon independen, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selanjutnya, Bupati Yusriansyah berharap menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, seluruh masyarakat Kabupaten Paser untuk menciptakan pilkada damai dan kondusif. (har-/humas)