TANA PASER- Pada setiap memberikan arahan usai melantik dan mengambil sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paser, Bupati Yusriansyah Syarkawi selalu mengingatkan pejabat yang pindah tugas untuk mengembalikan mobil dinas yang digunakan sebelumnya.
“Kepada seluruh pejabat yang dilantik pada hari ini, saya sampaikan agar segera menyesuaikan diri dengan situasi yang baru, termasuk dengan fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan saudara. Kendaraan dinas yang dipakai di jabatan lama tidak boleh dibawa ke jabatan yang baru. Segera lakukan serah terima semua tugas dan aset setelah pelantikan ini selesai,” ingat Bupati.
Senada dengan penegasan Bupati, sebelumnya Sekretaris Daerah (Setda) Paser Drs H Katsul Wijaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser keluarkan surat tentang pengembalian Kendaraan dinas kepada pejabat Tinggin Pratama dan administrator yang telah menempati jabatan baru.
Surat edaran pengembalian mobil dinas ini disampaikan Pemkab Paser melalui surat nomor 028/06.BPKAD/2019 tertanggal 2 Januari 2019, perihal pengembalian kendaraan dinas terkait keputusan Bupati Paser 28 Desember 2018 mengenai pengambilan sumpah pejabat baru yang dilantik sebagai pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Paser.
Dalam surat edaran Setda itu, permintaan pengembalian kendraan dinas yang digunakan oleh pejabat lama baik sewa maupun plat merah yang belum dikembalikan, untuk menghindari terjadinya kekosongan kendaraan dinas ditempat kerja yang lama dikarenakan kendaraan dinas yang ada dibawa oleh pejabat yang lama. Maka kepada pejabat yang telah dilantik atau dimutasi agar mengembalikan kendaraan tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana kendaraan tersebut tercatat.
Dalam edaran dengan tembusan Inspektur Inspektorat itu, khusus kendaraan sewa, dapat menyerahkan kendaraan tersebut ke Bidang Aset pada Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (har-/humas)